WINDHOEK, DDTCNews - Pemerintah Namibia berencana mengenakan PPN atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Menteri Informasi Emma Theofelus mengatakan kementeriannya sedang mendiskusikan rencana pengenaan PPN PMSE tersebut dengan Kementerian Keuangan. Menurutnya, Namibia akan mengikuti jejak negara-negara yang sudah lebih dahulu mengenakan PPN PMSE.
"Pajak atas produk digital pasti sedang dalam proses. Menteri keuangan dan saya sedang dalam pembicaraan tingkat lanjut," katanya, dikutip pada Sabtu (27/12/2025).
Kementerian Informasi dan Komunikasi Teknologi telah mengkaji peluang pengenaan PPN atas layanan digital seperti Netflix, Spotify, Google, dan Starlink, walaupun perusahaannya tidak memiliki kehadiran fisik di Namibia.
Dalam usulan yang disampaikan, atas layanan digital bakal dikenakan PPN sebesar 15%.
Pengenaan PPN PMSE bertujuan menciptakan keadilan di antara penyedia layanan digital lokal dan asing. Pada pelaksanaannya, pemerintah bakal menunjuk perusahaan digital asing sebagai pemungut dan penyetor PPN.
Pemerintah juga berencana melibatkan bank-bank lokal untuk memastikan kepatuhan perusahaan asing dalam memungut dan menyetorkan PPN.
Dilansir namibian.com.na, pengenaan pajak pada penyedia layanan digital makin ramai dibicarakan di antara negara Afrika. Perusahaan digital dinilai mampu menghasilkan pendapatan yang besar tanpa membayar pajak karena tidak adanya kehadiran fisik.
Dalam merespons kondisi tersebut, beberapa negara Afrika telah memperkenalkan langkah-langkah pajak baru, termasuk pajak digital dan PPN atas layanan digital yang disediakan oleh perusahaan asing. Negara-negara seperti Kenya, Nigeria, Tunisia, Zimbabwe, dan Sierra Leone telah memiliki regulasi soal pajak digital.
Sementara itu, negara lain termasuk Kenya dan Mauritius telah memperluas cakupan PPN terhadap layanan digital yang disediakan oleh perusahaan asing.
Negara-negara Afrika juga berpartisipasi dalam upaya internasional, termasuk inisiatif di bawah kerangka Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) dari OECD, untuk mengatasi tantangan perpajakan yang muncul dari ekonomi digital. (dik)
