KENDARI, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga April 2026, khusus bagi pelajar dan mahasiswa.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra menyampaikan pelajar dan mahasiswa yang berdomisili di Sultra dan telah memenuhi persyaratan dapat segera memanfaatkan insentif pajak kendaraan ini.
"Kebijakan ini mencakup penghapusan denda dan tunggakan pajak yang berlaku hingga April 2026," tulis Bapenda Sultra di media sosial, dikutip pada Rabu (13/8/2025).
Melalui program pemutihan, pemprov memberikan penghapusan tunggakan dan denda PKB untuk tahun 2024 dan sebelumnya. Artinya, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajaknya saja.
Bapenda Sultra menjelaskan kebijakan keringanan pajak itu telah dimuat dalam Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025.
Sebelum memanfaatkan program pemutihan, terdapat 4 syarat administratif atau dokumen yang harus disiapkan. Persyaratan ini antara lain berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta STNK asli atas nama pelajar/mahasiswa.
Apabila STNK belum atas nama pelajar/mahasiswa, Bapenda menyarankan untuk melakukan balik nama terlebih dahulu.
Kemudian, program pemutihan turut mensyaratkan kartu pelajar/mahasiswa sebagai bukti yang menunjukkan status pemilik kendaraan sebagai pelajar atau mahasiswa, serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
"Ini tujuannya adalah membantu anak muda fokus mengejar cita-cita tanpa beban administrasi pajak," ulas Bapenda Sultra. (dik)