KABUPATEN BANYUMAS

Atasi Masalah Tunggakan Pajak, Samsat Gencarkan Penghapusan STNK

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 19 Desember 2025 | 13.30 WIB
Atasi Masalah Tunggakan Pajak, Samsat Gencarkan Penghapusan STNK
<p>&nbsp;</p> <p>Ilustrasi. Anggota Satlantas Polresta Samarinda memeriksa STNK pengendara roda empat saat operasi penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB) di GOR Segiri Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (25/11/2025). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/sgd</p>

BANYUMAS, DDTCNews - Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Banyumas, Jawa Tengah melaksanakan penghapusan registrasi kendaraan bermotor yang mengalami kerusakan berat atau sudah tidak lagi dapat digunakan.

Selain untuk penertiban administrasi kendaraan, langkah itu juga untuk menangani piutang pajak kendaraan bermotor (PKB) yang selama ini tercatat cukup besar di Kabupaten Banyumas. Adapun kebijakan tersebut dijalankan melalui kegiatan Buser 74.

“Tim Pembina Samsat Kabupaten Banyumas membentuk tim khusus penghapusan registrasi yang diwadahi dalam kegiatan Buser 74,” jelas Kepala Seksi Pajak UPPD Samsat Banyumas Riza Uyun Indriyani, dikutip pada Jumat (19/12/2025).

Riza menyebut kebijakan penghapusan registrasi tersebut memiliki dasar hukum yang kuat. Regulasi yang menjadi landasan di antaranya adalah Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pelaksanaan kebijakan tersebut juga berdasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 5/2015 s.t.d.d Perpres No. 4/2025, serta Peraturan Kepolisian No. 7/2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Selain itu, pelaksanaan kebijakan tersebut juga mengacu pada Keputusan Kakorlantas Polri No. KEP/172/XI Tahun 2024, Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 61/2014, serta Peraturan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah No. 7/2024.

Seluruh dasar hukum tersebut diperkuat dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penghapusan Registrasi Kendaraan Bermotor. SOP tersebut ditandatangani oleh Tim Pembina Samsat Jawa Tengah pada 8 November 2025.

Riza menjelaskan penghapusan registrasi kendaraan bermotor telah dijalankan sejak 1 Desember 2025. Tim Samsat melakukan pendekatan secara door to door terhadap kendaraan yang diketahui menunggak pajak dalam jangka waktu lama dan telah mengalami kerusakan berat.

Kerusakan tersebut bisa disebabkan oleh faktor usia kendaraan, ketiadaan suku cadang, maupun akibat kecelakaan lalu lintas. Selain kendaraan milik masyarakat, pemkab juga menghapus registrasi terhadap kendaraan dinas yang sudah tidak layak untuk dioperasionalkan.

Menurut Riza, penghapusan registrasi kendaraan bermotor memiliki tujuan utama menciptakan tertib administrasi. Dengan demikian, data kendaraan yang benar-benar masih aktif di wilayah Banyumas dapat diketahui secara akurat dan valid.

“Dengan terbitnya surat keterangan penghapusan registrasi kendaraan bermotor, akan diikuti dengan surat keputusan pembebasan pokok PKB dan/atau sanksi administrasi PKB-nya sehingga wajib pajak tidak perlu membayar tunggakan PKB,” ujarnya seperti dilansir bhinnekanusantara.id.

Dengan mekanisme tersebut, perhitungan potensi kendaraan bermotor serta penetapan target pajak daerah pada tahun-tahun mendatang diyakini akan menjadi lebih realistis, terukur, dan tepat sasaran sesuai dengan kondisi riil di lapangan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
zen ahmad
baru saja
Padahal kalo syarat bawa KTP atas nama dihilangkan tudak perlu lagi ada program pemutihan apalagi ancaman penghapusan stnk. Ingat... Orang malas bayar pajak itu karena ada syarat wajib bawa ktp asli atas nama sesuai stnk.
user-comment-photo-profile
Paijo Plent
baru saja
Eaaaa.... Ada lagi celah buat lahan duit, dalih stnk dihapus, klo mau bayar pajak buka blokir lebih mahal.. 😅😅😅
user-comment-photo-profile
Arfo Bugis (Arfo)
baru saja
Saya merasa ada yg ganjal dgn sistem penghapusan stnk kendaraan yg gak layak jalan ini.. kalian merasa gak sih? Menurut saya yah, bisa jadi akal akalan oknum untuk bebas dari pajak
user-comment-photo-profile
neptuse sea
baru saja
Bayangin tiap semester harus registrasi berulang ulang, bawa berkas ini itu, gosok nomor dll, transport ke tempatnya, fc ini itu, belum nunggu sama transport pulangnya. Bayangin waktu yg kebuang brp lama. Padahal skrng enak, data penting bs disimpen di cloud. Minimal pelangggan tinggal kirim bukti tf pembayaran dr rmh aja, ya itu minimal lebih bagus lg tf langsung ada notif sdh membayar pajak tahunan/5thn.
user-comment-photo-profile
neptuse sea
baru saja
Bayangin tiap semester harus registrasi berulang ulang, bawa berkas ini itu, gosok nomor dll, transport ke tempatnya, fc ini itu, belum nunggu sama transport pulangnya. Bayangin waktu yg kebuang brp lama. Padahal skrng enak, data penting bs disimpen di cloud. Minimal pelangggan tinggal kirim bukti tf pembayaran dr rmh aja, ya itu minimal lebih bagus lg tf langsung ada notif sdh membayar pajak tahunan/5thn.
user-comment-photo-profile
Aliya Izza
baru saja
Saya berkali kali punya kendaraan beli second paling malas bayar pajak karena ribet harus ada ktp pemilik sebelumnya. jika bayar sendiri ribet di lempar sana sini dan akhirnya kena biaya nembak ktp 600rb dan jika pake biro jasa kena 1 jt. padahal pkb cuma 1.4 jt kendaraan tua
user-comment-photo-profile
arif santoso
baru saja
Kenapa tdk dr dulu penghapusan STNK utk tertib administrasi. Lapor ke Kepolisian sudah krn pencurian kendaraan bermotor akan tetapi STNK tidak di hapus namun masih hrs bayar pajak progresif utk kendaraan ke 2 dst. Kasihan WP harus terus bayar pajak berganda/progrsif tp kendaraan sdh hilang krn curanmor.
user-comment-photo-profile
Kasim Hasani
baru saja
Urusan pajak kendaraan dibuat mudah saja. Buka aplikasi masukkan no plat lalu muncul nominal dan bayar. Selesai.... Ga usah lagi ada syrat KTP dll dsb. Intinya kan BAYAR. Buang itu system birokrasi lama. Agar rakyat ga terhalang dari kewajiban membayar pajak.
user-comment-photo-profile
Rt05 Kebon Nanas
baru saja
Menurut saya prose pembayaran dengan mudah dulu di perbaiki, setelah itu sanksi
user-comment-photo-profile
Kamal Haeroni
baru saja
Seharusnya pemilik kendaraan yg dtg lapor kesamsat minta penghapusan pajak krn kendaraannya sdh tdk laik jln,tentunya hrs disertai bukti