BANYUMAS, DDTCNews - Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Banyumas, Jawa Tengah melaksanakan penghapusan registrasi kendaraan bermotor yang mengalami kerusakan berat atau sudah tidak lagi dapat digunakan.
Selain untuk penertiban administrasi kendaraan, langkah itu juga untuk menangani piutang pajak kendaraan bermotor (PKB) yang selama ini tercatat cukup besar di Kabupaten Banyumas. Adapun kebijakan tersebut dijalankan melalui kegiatan Buser 74.
“Tim Pembina Samsat Kabupaten Banyumas membentuk tim khusus penghapusan registrasi yang diwadahi dalam kegiatan Buser 74,” jelas Kepala Seksi Pajak UPPD Samsat Banyumas Riza Uyun Indriyani, dikutip pada Jumat (19/12/2025).
Riza menyebut kebijakan penghapusan registrasi tersebut memiliki dasar hukum yang kuat. Regulasi yang menjadi landasan di antaranya adalah Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelaksanaan kebijakan tersebut juga berdasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 5/2015 s.t.d.d Perpres No. 4/2025, serta Peraturan Kepolisian No. 7/2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Selain itu, pelaksanaan kebijakan tersebut juga mengacu pada Keputusan Kakorlantas Polri No. KEP/172/XI Tahun 2024, Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 61/2014, serta Peraturan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah No. 7/2024.
Seluruh dasar hukum tersebut diperkuat dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penghapusan Registrasi Kendaraan Bermotor. SOP tersebut ditandatangani oleh Tim Pembina Samsat Jawa Tengah pada 8 November 2025.
Riza menjelaskan penghapusan registrasi kendaraan bermotor telah dijalankan sejak 1 Desember 2025. Tim Samsat melakukan pendekatan secara door to door terhadap kendaraan yang diketahui menunggak pajak dalam jangka waktu lama dan telah mengalami kerusakan berat.
Kerusakan tersebut bisa disebabkan oleh faktor usia kendaraan, ketiadaan suku cadang, maupun akibat kecelakaan lalu lintas. Selain kendaraan milik masyarakat, pemkab juga menghapus registrasi terhadap kendaraan dinas yang sudah tidak layak untuk dioperasionalkan.
Menurut Riza, penghapusan registrasi kendaraan bermotor memiliki tujuan utama menciptakan tertib administrasi. Dengan demikian, data kendaraan yang benar-benar masih aktif di wilayah Banyumas dapat diketahui secara akurat dan valid.
“Dengan terbitnya surat keterangan penghapusan registrasi kendaraan bermotor, akan diikuti dengan surat keputusan pembebasan pokok PKB dan/atau sanksi administrasi PKB-nya sehingga wajib pajak tidak perlu membayar tunggakan PKB,” ujarnya seperti dilansir bhinnekanusantara.id.
Dengan mekanisme tersebut, perhitungan potensi kendaraan bermotor serta penetapan target pajak daerah pada tahun-tahun mendatang diyakini akan menjadi lebih realistis, terukur, dan tepat sasaran sesuai dengan kondisi riil di lapangan. (rig)
