PROVINSI Jawa Barat merupakan salah satu dari 8 provinsi yang dibentuk beberapa hari pasca-kemerdekaan Indonesia. Provinsi beribukotakan Bandung ini dijuluki Tatar Sunda atau Pasundan karena merupakan kampung asli masyarakat Sunda.
Sebagai salah satu daerah terbesar di Indonesia, Provinsi Jawa Barat telah mengalami perkembangan ekonomi yang pesat. Transformasi ke arah ekonomi modern ditandai dengan peningkatan pada sektor manufaktur dan jasa.
Dari sisi pendapatan, Provinsi Jawa Barat bertopang pada pendapatan asli daerah (PAD). Berdasarkan data Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK), total PAD Jawa Barat mencapai Rp25,31 triliun atau 69% dari total pendapatan daerah senilai Rp36,68 triliun pada 2024.
Sementara itu, dana transfer ke daerah (TKD) berkontribusi senilai Rp11,35 triliun atau 30% lebih dari total pendapatan daerah. Adapun kontribusi pos pendapatan daerah lainnya hanya senilai Rp23,19 miliar atau sekitar kurang dari 1% dari total pendapatan 2024.
Penerimaan pajak menjadi kontributor terbesar dalam pendapatan daerah Jawa Barat. Berdasarkan data dari laman Open Data Jabar, pajak kendaraan bermotor (PKB) menjadi primadona penerimaan di Jawa Barat. Realisasi penerimaan PKB pada 2024 mencapai Rp9,68 triliun.
Selanjutnya, bea balik nama kendaraan bermotor I (BBNKB I) menjadi kontributor terbesar kedua dengan nilai penerimaan mencapai Rp6,1 triliun. Kemudian, pajak rokok menjadi penyumbang terbesar ketiga dengan penerimaan mencapai Rp3,82 triliun.
Berikutnya, penerimaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) mencapai Rp3,61 triliun, BBNKB II Rp131,57 miliar, pajak air permukaan senilai Rp71,9 miliar, dan pajak alat berat senilai Rp600,96 juta.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mengatur ketentuan seputar pajak daerah dan retribusi daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat 9/2023. Perda tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Melalui beleid yang berlaku sejak 1 Januari 2024 tersebut, Pemprov Jawa Barat di antaranya memerinci tarif 7 jenis pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah provinsi. Pertama, tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan secara bervariasi tergantung kepemilikan dengan perincian sebagai berikut:
Kedua, tarif bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan secara bervariasi tergantung pada status penyerahan kendaraan. Status tersebut dibedakan menjadi 3, yaitu penyerahan pertama (kendaraan baru), kendaraan ex dump instansi/lembaga tertentu, dan hibah, dengan perincian sebagai berikut.

Ketiga, tarif pajak alat berat (PAB) ditetapkan sebesar 0,2%. Adapun PAB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat. PAB menjadi nomenklatur baru yang diatur dalam UU HKPD.
Keempat, tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) ditetapkan sebesar 5%. Khusus, tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi. Berarti, tarif PBBKB untuk kendaraan umum sebesar 2,5%.
Kelima, tarif pajak air permukaan (PAP) ditetapkan sebesar 10%. Keenam, tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok. Ketujuh, tarif opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan sebesar 25% dari pajak MBLB terutang. (dik)
