PALU, DDTCNews - Pemprov Sulawesi Tengah (Sulteng) mengadakan program keringanan pajak 'BERANI Hapus Pajak Kendaraan Bermotor'. Melalui program itu, pemprov berhasil mengumpulkan pendapatan senilai Rp32,99 miliar dari pembayaran pajak kendaraan.
Kepala Bapenda Sulteng Rifki Ananta mengatakan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) tersebut dihimpun dalam waktu yang cukup singkat, hanya 3 pekan. Pemprov mencatat pembayaran PKB ini berasal dari 34.600 kendaraan yang memanfaatkan program insentif.
"Segitu nilai total rupiah [PKB yang berhasil dihimpun] dalam BERANI Hapus Pajak Kendaraan Bermotor sejak 19 November hingga 7 Desember 2025, dengan jumlah transaksi sebanyak 34.600 objek pajak," ujarnya, dikutip pada Minggu (14/12/2025).
Rifki memperinci pendapatan senilai Rp32,99 miliar yang diraup pemprov berasal dari 2 jenis pajak. Pertama, PKB senilai Rp23,62 miliar. Setoran ini sudah termasuk opsen PKB untuk pemprov senilai Rp14,22 miliar dan sisanya opsen bagi ke kabupaten dan kota senilai Rp9,39 miliar.
Kedua, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) terkumpul senilai Rp18,76 miliar. Jumlah ini terdiri atas opsen BBNKB untuk provinsi Sulteng senilai Rp11,30 miliar, juga opsen yang dibagikan ke daerah kabupaten dan kota senilai Rp7,45 miliar.
Rifki menyampaikan pemprov sempat menggelar program pemutihan serupa pada April-Mei 2025. Menurutnya, program keringanan pertama juga mencetak hasil yang memuaskan dengan setoran pajak kendaraan mencapai Rp82,62 miliar.
"Jadi, total pendapatan sejak melaksanakan 2 kali program 'Berani bebas tunggakan pajak' mencapai Rp115,61 miliar. Ini pun programnya masih berlangsung, sehingga kita berharap akan ada tambahan pemasukan di akhir pelaksanaan," katanya.
Rifki pun mendorong seluruh masyarakat Sulteng untuk segera memanfaatkan program pemutihan PKB mumpung masih berlaku. Wajib pajak masih memiliki waktu satu pekan ke depan, hingga 20 Desember 2025, untuk membayar pajak kendaraan tanpa kena denda dan dapat pembebasan pokok pajak.
"Kami imbau masyarakat pemilik kendaraan yang masih menunggak segera ke Samsat terdekat. Anda hanya bayar PKB tahun berjalan saja, yang menunggak sebelumnya beberapa tahun pun diputihkan," tuturnya seperti dilansir posonews.id. (rig)
