PMK 168/2023

Khusus Masa Pajak Desember, Zakat Bisa Diklaim Jadi Pengurang PPh 21

Muhamad Wildan
Senin, 22 Desember 2025 | 20.00 WIB
Khusus Masa Pajak Desember, Zakat Bisa Diklaim Jadi Pengurang PPh 21
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Zakat yang dibayarkan oleh pegawai tetap bisa diklaim sebagai pengurang penghasilan bruto dalam rangka menghitung PPh Pasal 21.

Sesuai Pasal 10 ayat (1) huruf c PMK 168/2023, zakat bisa menjadi pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan PPh Pasal 21 sepanjang zakat dimaksud dibayarkan melalui pemberi kerja kepada badan amil zakat yang dibentuk/disahkan pemerintah.

"Pengurangan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) bagi pegawai tetap, yaitu ... zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang dibayarkan melalui pemberi kerja kepada badan amil zakat, lembaga amil zakat, dan lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah," bunyi Pasal 10 ayat (1) huruf c PMK 168/2023, dikutip pada Senin (22/12/2025).

Perlu diingat, zakat baru bisa digunakan sebagai pengurang penghasilan bruto ketika pemberi kerja menghitung PPh Pasal 21 untuk 1 tahun pajak pada masa pajak Desember selaku masa pajak terakhir.

Hal ini mengingat pemotongan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap pada masa pajak Januari-November dilaksanakan menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) bulanan, sedangkan pemotongan PPh Pasal 21 masa pajak Desember dilaksanakan menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh.

Zakat yang digunakan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan PPh Pasal 21 nantinya akan tercantum dalam bukti potong formulir BPA1.

Pemberi kerja selaku pemotong PPh Pasal 21 perlu mencantumkan zakat sebagai pengurang penghasilan bruto pada Bagian B Angka 11 dari formulir BPA1.

"Diisi dengan pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib yang dibayarkan melalui pemberi kerja yang dapat menjadi pengurang dari penghasilan bruto sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku," bunyi Lampiran PER-11/PJ/2025.

PPh Pasal 21 yang termuat dalam formulir BPA1 merupakan kredit pajak bagi pegawai tetap. Adanya zakat sebagai pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan PPh Pasal 21 meminimalisasi potensi timbulnya lebih bayar PPh bagi wajib pajak pegawai tetap yang membayar zakat.

Dalam hal wajib pajak pegawai tetap menerima penghasilan hanya dari 1 pemberi kerja, penghasilan kena pajak setelah dikurangi zakat dan PPh Pasal 21 pada BPA1 yang dibuat pemberi kerja sudah mencerminkan penghasilan kena pajak dan PPh terutang pada SPT Tahunan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.