ITALIA

Negara Ini Ingin Terapkan Withholding Tax atas Seluruh Transaksi

Muhamad Wildan
Sabtu, 27 Desember 2025 | 11.30 WIB
Negara Ini Ingin Terapkan Withholding Tax atas Seluruh Transaksi
<p>Ilustrasi.</p>

ROMA, DDTCNews - Pemerintah Italia berencana untuk memberlakukan withholding tax dengan tarif sebesar 1% atas seluruh transaksi business-to-business (B2B).

Withholding tax atas transaksi B2B dipandang perlu dalam rangka menekan praktik pengelakan pajak. Bila disetujui oleh parlemen, withholding tax dimaksud akan berlaku mulai 2029.

"Withholding tax bertujuan untuk memperkuat basis yang informasi yang digunakan dalam analisis risiko oleh otoritas pajak," ungkap pemerintah Italia dalam dokumen teknis yang diajukan ke parlemen seperti dilansir Tax Notes International, dikutip pada Sabtu (27/12/2025).

Bila berlaku, withholding tax sebesar 1% wajib dipotong oleh pemberi penghasilan saat dilakukannya pembayaran. Adapun dasar pengenaan pajak dari withholding tax ini adalah nilai pembayaran tidak termasuk PPN.

Withholding tax merupakan PPh yang dibayar di muka dan akan berlaku secara luas atas seluruh transaksi B2B. Namun, withholding tax sebesar 1% atas transaksi B2B tidak berlaku atas transaksi khusus yang sudah dikenai withholding tax tersendiri.

Pemerintah Italia memperkirakan tambahan penerimaan pajak yang terkumpul dari pengenaan withholding tax sebesar 1% adalah senilai €1,4 miliar atau kurang lebih Rp27,65 triliun.

Dalam dokumen teknisnya, pemerintah Italia mengakui adanya potensi tekanan arus kas akibat pemberlakuan withholding tax sebesar 1% secara luas atas seluruh transaksi B2B. Namun, withholding tax yang dipotong nantinya bisa diklaim sebagai kredit pajak oleh penerima penghasilan.

Hadirnya withholding tax juga diyakini akan mengurangi praktik pengelakan pajak dan meningkatkan kepatuhan sukarela pada pelaku usaha. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.