MAJALENGKA, DDTCNews – Pemkab Majalengka resmi memberikan fasilitas pemutihan atau penghapusan sanksi atas keterlambatan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).
Bupati Majalengka Eman Suherman mengatakan pemutihan diberlakukan terhitung sejak September hingga akhir tahun guna meningkatkan kepatuhan para wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB.
"Kami berharap masyarakat dapat membayar pajak tepat waktu. Jangan sampai menunggak lagi. Program ini fokus membantu masyarakat kurang mampu, sementara industri besar tetap wajib membayar penuh," katanya, Rabu (10/9/2025).
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Majalengka Rachmat Gunandar menuturkan pembebasan sanksi administrasi berlaku atas tunggakan PBB tahun pajak 2020 hingga 2024.
Sanksi administrasi yang timbul akibat keterlambatan pembayaran PBB akan dihapuskan bila wajib pajak melunasi tunggakannya pada 1 September hingga 31 Desember 2025.
"Program ini diharapkan meringankan beban masyarakat sekaligus menjadi momentum untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar pajak," ujarnya seperti dilansir fajarcirebon.com.
Pelunasan tunggakan PBB tahun pajak 2020 hingga 2024 bisa dilakukan melalui petugas desa, QRIS, Alfamart, OVO, Tokopedia, Bank BJB, hingga PT Pos Indonesia.
Sebagai informasi, sebelumnya Pemkab Majalengka mengungkapkan rencana untuk menghapus tunggakan PBB sesuai imbauan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Penghapusan tunggakan akan difokuskan pada masyarakat miskin.
"Terutama masyarakat miskin, itu yang kita prioritaskan. Jangan sampai mereka terbebani tunggakan pajak yang sebenarnya sudah tidak mungkin terbayarkan lagi," kata Eman pada pekan lalu.
Pemprov Jawa Barat sendiri telah menerbitkan surat edaran yang mengimbau para bupati dan wali kota di Jawa Barat untuk segera menghapuskan tunggakan PBB di wilayahnya masing-masing.
Dedi meenjelaskan surat edaran tersebut hanya bersifat imbauan mengingat penghapusan tunggakan PBB merupakan kewenangan bupati dan wali kota. Namun, Dedi menilai penghapusan tunggakan diperlukan untuk menciptakan tradisi membayar pajak.
"Spiritnya, beban bagi masyarakat seharusnya diringankan dan selanjutnya agar membangun tradisi membayar pajak sesuai dengan nilai yang ditetapkan tanpa memberatkan masyarakat," ujar Dedi melalui akun Instagram resminya. (rig)