PALANGKA RAYA, DDTCNews - Pemkot Palangka Raya kembali memberikan penghapusan denda tunggakan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) bagi warga Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Emi Abriyan mengatakan keringanan pajak tersebut hanya berlaku selama 1 bulan, yaitu sampai dengan 30 September 2025.
"Penghapusan denda PBB-P2 sampai dengan 30 September 2025 ini, jadi masyarakat yang kemarin menunggak pajak, dendanya telah kami hapuskan," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (28/8/2025).
Emi menyampaikan kebijakan penghapusan denda PBB-P2 bertujuan untuk meringankan beban warga Palangka Raya. Dengan adanya penghapusan denda, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajaknya saja.
Selain itu, dia juga mengeklaim bahwa Pemkot Palangka Raya tidak menaikkan ketetapan PBB-P2, seperti yang terjadi di sejumlah daerah. Menurutnya, kenaikan pajak justru akan membebani masyarakat.
"Belakangan ini ramai terkait dengan kenaikan PBB ya di beberapa daerah. Namun, untuk Kota Palangka Raya sesuai dengan kebijakan Wali Kota Fairid Naparin, bahwa PBB-nya tidak dinaikkan," tuturnya.
Sejalan dengan itu, Emi juga mendorong wajib pajak untuk segera membayarkan PBB-P2 sebelum jatuh tempo. Terlebih, warga juga bisa menikmati program penghapusan denda PBB-P2 sebelum akhir September.
"Bapak wali kota sudah memberikan diskon ataupun pembebasan dari denda-denda yang ada yang belum dibayarkan sebelumnya, jadi masyarakat hanya membayar pokoknya saja," tegasnya. (rig)