BANJARMASIN, DDTCNews - Pemprov Kalimantan Selatan kembali menggulirkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku mulai 4 Agustus hingga 31 Desember 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel Subhan Nor Yaumil mengatakan selama program berlangsung, wajib pajak dapat menikmati keringanan dengan membayar PKB hanya 1 tahun saja. Selain itu, wajib pajak berhak mendapatkan pembebasan denda dan tunggakan PKB.
"Ini kesempatan bagus bagi warga Kalsel untuk melunasi pajak kendaraan tanpa dikenai beban penuh," ujarnya, dikutip pada Kamis (7/8/2025).
Sebelumnya, Pemprov Kalsel sudah menyelenggarakan program insentif pajak kendaraan sepanjang Januari hingga 28 Juni 2025. Dalam program lanjutan kali ini, Subhan menyampaikan pemprov memberikan 4 jenis keringanan pajak daerah.
Pertama, pemutihan denda dan tunggakan PKB. Bagi pemilik kendaraan yang menunggak PKB selama 2 tahun atau lebih, sekarang hanya wajib membayar pajak 1 tahun saja.
Kedua, pemutihan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Ketiga, diskon pokok PKB sebesar 25%. Keempat, diskon pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar 34,17%.
Bukan cuma insentif pajak, Subhan mengatakan Pemprov Kalsel juga menyiapkan sejumlah hadiah bagi wajib pajak yang patuh. Contoh, warga yang rutin membayar pajak bisa mendapat diskon harga dari berbagai merchant seperti hotel, restoran, dan bengkel.
Selain itu, wajib pajak juga berkesempatan mengikuti undian berhadiah seperti mobil dan sepeda motor. Rencananya, undian akan dilaksanakan saat acara Gebyar Pajak Kendaraan Bermotor pada Desember 2025.
Subhan pun berharap program pemutihan PKB ini bisa mendongkrak penerimaan pajak daerah, dan pendapatan asli daerah (PAD). Bapenda Kalsel mencatat setoran PKB hingga Juli 2025 sudah mencapai Rp375,2 miliar atau 56% dari target sebesar Rp670 miliar.
"Program pemutihan pajak ini diharapkan dapat meningkatkan realisasi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor," tuturnya dilansir samsat.info. (dik)