KANWIL DJP KALIMANTAN TIMUR DAN UTARA

Tak Lapor SPT, Dirut dan Komisaris Perusahaan Masuk Bui

Muhamad Wildan
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12.30 WIB
Tak Lapor SPT, Dirut dan Komisaris Perusahaan Masuk Bui
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

BALIKPAPAN, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Timur dan Utara menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial GN dan TP kepada Kejaksaan Negeri Balikpapan.

Kedua tersangka selaku direktur utama dan komisaris PT APPN ini ditengarai secara sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN serta menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar.

"Perbuatan kedua tersangka diduga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan sekurang-kurangnya sebesar Rp452,8 juta," ungkap Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara dalam keterangan resminya, dikutip pada Sabtu (20/12/2025).

Secara terperinci, kedua tersangka melalui PT APPN melakukan penyerahan tandan buah segar kepada PT HSS pada masa pajak Februari-Maret 2019 serta Februari-September 2020. PT APPN juga melakukan penyerahan jasa angkut kepada PT LMS pada masa pajak April 2019.

PT APPN selaku pengusaha kena pajak (PKP) telah membuat faktur pajak dan memungut PPN atas penyerahan dimaksud. Namun, PT APPN tidak melaporkan penyerahan dimaksud dalam SPT Masa PPN sehingga dilakukan penegakan hukum.

Akibat perbuatannya, GN dan TP terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.

Selain menangkap kedua tersangka, penyidik juga melakukan pemblokiran atas aset milik tersangka sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) KUHAP dan Pasal 44 ayat (2) huruf j UU KUP.

Harta kekayaan milik tersangka akan dieksekusi oleh jaksa guna memulihkan kerugian pada pendapatan negara sesuai besaran yang nantinya diputus oleh majelis hakim.

"DJP terus konsisten dalam menindak tegas setiap pelaku tindak pidana di bidang perpajakan agar menciptakan efek jera bagi pelaku dan efek gentar bagi para calon pelaku," ungkap Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.