BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand akan mengenakan pungutan bea masuk atas barang-barang impor yang masuk ke dalam negeri.
Perdana Menteri Thailand Anutin Charnvirakul mengatakan importir dapat menikmati keringanan pajak berupa pembebasan bea masuk dan tarif PPN hanya sebesar 7% hingga akhir Desember 2025. Setelah periode tersebut, pemerintah akan mengenakan pungutan bea masuk dan PPN sesuai klasifikasi barang impor.
"Mulai tahun 2026 dan seterusnya, baik PPN maupun bea masuk, tarifnya akan dipungut sesuai dengan klasifikasi barangnya [kode HS]," ujarnya melalui keterangan tertulis, dikutip pada Rabu (24/12/2025).
Anutin menjelaskan apabila barang impor dikirim menggunakan perusahaan kurir, misalnya FedEx dan DHL, maka pihak perusahaan yang wajib mengurus pernyataan impor barang dan membayar semua pajak dan bea masuk dimuka sebelum barang diserahkan ke pembeli.
Jika barang impor dikirim menggunakan sistem pos Thailand, pembeli atau penerima barang yang harus bertanggung jawab membayar pajak dan bea masuk atas barang impor tersebut.
"Beberapa platform perdagangan online mulai menyesuaikan sistem mereka untuk memungut PPN pada saat penjualan, mulai dari proses pemesanan. Hal ini bertujuan untuk mempermudah konsumen sekaligus mengurangi kerumitan pembayaran pajak pada tahap akhir," kata Anutin.
Melalui kebijakan baru ini, pemerintah Thailand memperkirakan ada tambahan penerimaan negara sedikitnya THB 3 miliar atau sekitar Rp1,62 triliun setiap tahun.
Dilansir dari Tax Notes International, Perdana Menteri menyatakan bahwa langkah baru ini bertujuan untuk memerangi praktik penggelapan harga atau underinvoicing. Selain itu, kebijakan ini juga sebagai upaya mencegah penghindaran pajak dan mengurangi banjir barang impor murah di pasar domestik. (dik)
