PANGKAL PINANG, DDTCNews - Pemprov Kepulauan Bangka Belitung kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku mulai 1 September hingga 30 November 2025.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani mengatakan pemutihan PKB dilaksanakan dalam rangka menyambut HUT ke-25 Provinsi Bangka Belitung. Pada awal tahun, pemprov juga sudah mengadakan program serupa yang berakhir pada 31 Juli 2025.
"Betul, hari ini kita menggelar pemutihan," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (3/9/2025).
Semasa pemutihan jilid kedua berlangsung, Hidayat menjelaskan wajib pajak hanya perlu membayar PKB untuk 1 tahun saja. Sebab, pemprov memberikan pembebasan pokok tunggakan PKB bagi warga Bangka Belitung.
Dia menyebut kebijakan pemutihan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran sekaligus kepatuhan membayar pajak daerah. Oleh karena itu, seluruh wajib pajak diimbau segera memanfaatkan insentif dan membayarkan pajak kendaraannya ke kas daerah.
"Kebijakan demikian diambil agar masyarakat Negeri Serumpun Sebalai menjadi lebih patuh membayar pajak kendaraan yang tertunda," kata Hidayat.
Terpisah, Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Bangka Belitung mencatat realisasi penerimaan pajak daerah hingga Juni 2025 senilai Rp272,1 miliar. Angka ini setara 36% dari target Rp754,1 miliar.
Adapun realisasi pendapatan asli daerah (PAD) baru senilai Rp334,8 miliar atau 33,9% dari target Rp986,5 miliar.
"Pajak kendaraan bermotor menyumbang paling besar," ujar Kepala Bakeuda Bangka Belitung M Haris dilansir negerilaskarpelangi.com. (dik)