TARAKAN, DDTCNews - Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Tarakan, Kalimantan Utara, mendorong wajib pajak memanfaatkan program pemutihan untuk menyelesaikan tunggakan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Kasubbid Penagihan dan Keberatan BPKPAD Bambang Darmawan mengatakan tunggakan PBB-P2 di wilayahnya mencapai Rp56 miliar. Tunggakan itu berasal dari tahun pajak 1995 hingga 2013.
"Ini bagian dari upaya bersama membangun kota. Jadi masyarakat tidak perlu cemas," katanya, dikutip pada Sabtu (20/9/2025).
Bambang mengatakan wajib pajak dapat memanfaatkan program penghapusan PBB-P2 yang berlaku hingga 30 November 2025. Pemkot menyasar tunggakan PBB sepanjang 1995-2013 dengan memberikan penghapusan denda dan diskon paling jumbo sebesar 50%.
Dia menjelaskan program pemutihan dapat dimanfaatkan oleh semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2. Melalui kebijakan ini, wajib pajak dapat menyelesaikan kewajibannya dengan lebih ringan.
Di sisi lain, BPKPAD mempersilakan wajib pajak melakukan verifikasi ulang apabila masih mendapat tagihan PBB walaupun sudah membayarnya. Verifikasi dilakukan dengan menunjukkan bukti pembayaran PBB-P2 kepada petugas.
Jika hasil verifikasi dan validasi membuktikan wajib pajak sudah menyelesaikan kewajibannya, catatan tunggakan PBB-P2 akan otomatis dihapus.
Bambang mengeklaim bahwa pemkot tidak melakukan penagihan ganda PBB-P2. Menurutnya, tagihan PBB-P2 yang muncul belakangan ini terjadi karena pemkot tengah melakukan pendataan ulang.
Dia meminta masyarakat yang sudah membayar pajak untuk tenang dan tidak khawatir. Selama wajib pajak bisa menunjukkan bukti pembayaran, maka tagihan tersebut akan dihapus.
"Pemkot tidak ada maksud lain. Justru kami ingin memperbaiki akurasi data supaya tidak terjadi tumpang tindih, masyarakat juga bisa lebih tenang karena sistemnya sudah transparan," kata Bambang dilansir benuanta.co.id. (dik)