PROVINSI RIAU

Pemprov Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 15 Desember 2025

Aurora K. M. Simanjuntak
Jumat, 22 Agustus 2025 | 12.30 WIB
Pemprov Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 15 Desember 2025
<p>Ilustrasi.</p>

PEKANBARU, DDTCNews - Pemprov Riau memberikan perpanjangan masa berlaku program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 15 Desember 2025.

Program pemutihan PKB seharusnya berakhir pada 19 Agustus 2025. Namun, insentif tersebut pada akhirnya diperpanjang untuk meringankan beban dan mendorong wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban membayar pajak.

"Melalui program ini, pemda memberikan sejumlah dispensasi yang dirasa akan meringankan pemilik kendaraan bermotor dalam menunaikan kewajibannya," kata Kepala Bapenda Riau Evarevita, dikutip pada Jumat (22/8/2025).

Evarevita menyampaikan program keringanan pajak itu mencakup pembebasan dan/atau pengurangan pokok PKB terutang serta penghapusan sanksi administrasi. Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Gubernur Riau 789/VIII/2025.

Selama program pemutihan berlaku, lanjutnya, wajib pajak dapat menikmati beberapa keringanan, seperti penghapusan sanksi denda atas keterlambatan membayar PKB. Tak hanya itu, ada juga insentif pembebasan dan pengurangan pokok PKB.

Kemudian, wajib pajak yang belum membayar PKB selama 2 tahun atau lebih juga cukup membayar tunggakan pajak tahun terakhir dan tahun berjalan saja. Insentif ini berlaku untuk kendaraan pribadi, dinas, serta angkutan umum orang dan barang berpelat nomor BM.

"Kendaraan dari luar Riau dengan pelat non BM yang mutasi masuk juga bisa mendapat keringanan berupa pengurangan pokok PKB sebesar 50% pada tahun pertama. Ini sebagai insentif atas kepatuhan pajak di wilayah Riau," tutur Evarevita seperti dilansir halloriau.com.

Namun demikian, dia menegaskan kebijakan pemutihan pajak kendaraan ini tidak berlaku untuk kendaraan yang melakukan mutasi keluar dari Provinsi Riau, kendaraan penyerahan pertama, serta kendaraan eks lelang.

Selain memberikan perpanjangan waktu, pemprov juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang patuh. Salah satunya berupa diskon PKB sebesar 10% bagi pemilik kendaraan yang selama 3 tahun berturut-turut membayar PKB sebelum jatuh tempo.

Nanti, wajib pajak cukup mengajukan surat permohonan paling lambat 1 bulan sebelum jatuh tempo pembayaran pajak supaya bisa menikmati fasilitas diskon 10%. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.