JAKARTA, DDTCNews – Awal Mei menjadi tonggak berlakunya peraturan restitusi dipercepat sebagaimana diatur dalam PMK 28/2026. Meski diundangkan pada 30 April 2026, peraturan tersebut baru resmi berlaku per 1 Mei 2026. Simak Jangan Ketinggalan, Simak Aturan Baru yang Terbit Sepanjang April 2026
Selanjutnya, peraturan teknis yang menguraikan tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pajak minimum global turut hadir mewarnai lanskap perpajakan. Tak kalah penting, Mei ditutup dengan terbitnya peraturan yang merevisi rezim pajak penghasilan (PPh) Final UMKM.
Untuk mempermudah pembaca, berikut sejumlah peraturan perpajakan yang terbit sepanjang Mei 2026 yang patut disimak kembali.
Pemerintah akhirnya resmi merevisi ketentuan PPh final UMKM melalui Peraturan Pemerintah (PP) 20/2026. Beleid yang merevisi PP 55/2022 ini berlaku mulai 22 April 2026. Melalui revisi tersebut, pemerintah di antaranya membatasi pihak yang dapat memanfaatkan skema PPh Final UMKM.
Merujuk PP 20/2026, kini hanya wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan, dan wajib pajak badan berupa koperasi yang dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM.
Adapun orang pribadi dan perseroan perorangan bisa memanfaatkan skema PPh Final UMKM tanpa batas waktu. Sementara itu, wajib pajak badan berbentuk koperasi dapat memanfaatkan PPh final UMKM maksimal selama 4 tahun.
Selain itu, PP 20/2026 turut memuat klausul yang mencegah praktik penghindaran pajak dengan memanfaatkan skema PPh final UMKM. Klausul pencegahan penghindaran pajak dimaksud termuat dalam Pasal 57 ayat (2) huruf e PP 20/2026 yang secara khusus mencegah praktik firm splitting. Simak Pemerintah Tutup Celah Firm Splitting pada Skema PPh Final UMKM
Tidak hanya ketentuan seputar PPh Final UMKM, PP 20/2026 juga menegaskan pengeluaran berupa pemberian suap dan gratifikasi tidak dapat dijadikan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto. Hal ini diatur melalui penambahan Pasal 20A. Simak berita seputar PP 20/2026
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto resmi menerbitkan peraturan teknis yang memerinci tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pajak minimum global atau disebut juga GloBE. Peraturan yang dimaksud, yaitu Peraturan Dirjen Pajak No. PER-6/PJ/2026 yang berlaku mulai 4 Mei 2026.
Beleid tersebut diterbitkan untuk mengatur ketentuan seputar bentuk formulir, tata cara pengisian, pembayaran, serta pelaporan GloBE Information Return (GIR), SPT Tahunan PPh GloBE, SPT Tahunan PPh Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT), SPT Tahunan PPh Undertaxed Payment Rules (UTPR), dan notifikasi. Simak berita seputar PER-6/PJ/2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan peraturan baru yang mengatur ulang tata cara pemungutan, pemotongan, dan penyetoran pajak rokok. Peraturan yang dimaksud, yaitu PMK 26/2026.
Beleid yang berlaku mulai 12 Mei 2026 ini mencabut dan menggantikan peraturan terdahulu, yaitu PMK 143/2023. Penggantian peraturan dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan pengelolaan pajak rokok.
Apabila dibandingkan dengan PMK 143/2023, salah satu perubahan paling mencolok terkait dengan adanya pengecualian pengenaan pajak rokok. PMK 26/2026 menegaskan rokok yang dikenakan pajak rokok tidak termasuk tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).
HPTL yang dimaksud meliputi tembakau molasses, tembakau hirup, dan tembakau kunyah. Selain itu, PMK 26/2026 menyesuaikan ketentuan seputar alokasi penerimaan pajak rokok. Simak berita seputar PMK 26/2026.
Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memperbarui ketentuan teknis seputar pelunasan cukai. Pembaruan ketentuan tersebut diatur melalui Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. PER-3/BC/2026.
Beleid ini menggantikan peraturan terdahulu, yaitu PER-24/BC/2018 s.t.d.t.d PER-10/BC/2025. Penggantian peraturan dilakukan untuk mengakomodasi perkembangan proses bisnis di bidang kepabeanan dan cukai. Simak berita seputar PER-3/BC/2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merevisi ketentuan tata cara pembebasan cukai. Revisi dilakukan melalui PMK 34/2026 yang mengubah sejumlah ketentuan PMK 82/2024. Revisi diperlukan untuk merelaksasi tata cara pembebasan cukai atas etil alkohol untuk produk bahan bakar minyak (BBM).
Melalui PMK 34/2026, hanya Pasal 8 dalam PMK 82/2024 yang direvisi. Pasal tersebut memerinci persyaratan pendaftaran untuk mendapatkan nomor pokok pengguna pembebasan (NPPP) bagi orang yang akan menggunakan barang kena cukai (BKC) dengan pembebasan cukai.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan 2 PMK dalam rangka mengenakan bea masuk antidumping (BMAD) terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan dari Wuhan Iron and Steel Co., Ltd., China. Simak Ada Dumping, Purbaya Kenakan BMAD 17,5% atas Wuhan Iron and Steel Co
Kedua PMK dimaksud adalah PMK 31/2026 dan PMK 32/2026. Kedua PMK terbit berdasarkan hasil penyelidikan Komite Antidumping Indonesia yang menunjukkan adanya dumping oleh Wuhan Iron and Steel Co., Ltd., China. Simak Aturan BMADS Atas Produk Canai Lantaian Asal China
Melalui PMK 36/2026, pemerintah kembali mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur (bed valance), dan barang perabot lainnya. Simak Purbaya Rilis Aturan Bea Masuk Terbaru atas Impor Tirai
Pemerintah sebelumnya sempat mengenakan BMTP terhadap impor produk-produk tersebut melalui PMK 45/2023, tetapi telah berakhir masa berlakunya. Pemerintah pun memperpanjang periode pengenaan BMTP melalui PMK 36/2026. Simak Bea Masuk Safeguard atas Impor Tirai Diperpanjang Lagi hingga 2028
Selain itu, pemerintah memperpanjang periode pengenaan BMTP atas impor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial. Hal ini dilakukan melalui penerbitan PMK 37/2026. Simak Aturan Pengenaan BMTP atas Impor Benang
Pemerintah sebelumnya sempat mengenakan BMTP atas impor produk tersebut melalui PMK 46/2023, tetapi telah berakhir masa berlakunya. Sementara itu, berdasarkan rekomendasi Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) pengenaan BMTP masih diperlukan. Simak Pemerintah Lanjutkan Pengenaan BMTP atas Benang Sintetik & Artifisial
Melalui Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor PER-4/BC/2026, pemerintah kembali merevisi tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB/kawasan bebas).
Merujuk PER-4/BC/2026, pelaporan pengeluaran barang dari kawasan bebas bisa dilaksanakan secara mandiri melalui self-service report (SSR) mobile. Pengaturan tersebut bertujuan meningkatkan pengawasan dan pelayanan pengeluaran dari kawasan bebas. (rig)
