[DDTCNews] Survei 2026
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PROVINSI JAWA TIMUR

Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar, Ojol dan Buruh Dapat Diskon Khusus

Aurora K. M. Simanjuntak
Minggu, 02 Agustus 2026 | 09.30 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar, Ojol dan Buruh Dapat Diskon Khusus
<p>Program pemutihan Provinsi Jawa Timur.</p>

SURABAYA, DDTCNews - Pemprov Jawa Timur (Jatim) resmi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama 1 bulan, yakni pada 1-31 Agustus 2026.

Plh Sekretaris Bapenda Jatim Kresna Bimasakti mengatakan kebijakan ini diatur dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur. Pemutihan juga digelar dalam rangka menyambut HUT ke-81 RI.

"Pemutihan telah ditandatangani oleh ibu gubernur, yang harus diapresiasi adalah terkait segmentasi, yakni [keringanan untuk] roda dua DTSEN, roda tiga, ojek online, dan yang terbaru adalah buruh," ujarnya, dikutip pada Minggu (2/8/2026).

Pada Agustus 2026, ada 5 jenis keringanan yang bisa dimanfaatkan warga. Pertama, pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kedua, pembebasan PKB progresif.

Ketiga, diskon 20% tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya khusus untuk buruh, dengan pokok PKB kendaraan roda dua maksimal Rp500.000. Para buruh juga wajib menunjukkan surat keterangan bekerja serta slip gaji.

"Kami hanya minta surat keterangan bekerja sama slip gaji. Hanya itu saja, nanti akan ada petunjuk teknisnya. Jadi ada syarat dan ketentuan yang berlaku," kata Kresna.

Keempat, pembebasan denda dan pokok tunggakan PKB 2025 dan tahun sebelumnya. Insentif ini hanya berlaku untuk kendaraan roda dua milik wajib pajak kurang mampu yang tercatat dalam data tunggal sosial dan ekonomi nasional (DTSEN) yang memiliki pokok PKB maksimal Rp500.000.

Keringanan tersebut juga berlaku untuk kendaraan roda dua bagi para pengemudi ojek online, serta sepeda motor roda 3 dengan pokok PKB maksimal Rp500.000.

Kelima, pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang sudah lewat. Sementara itu, denda atas keterlambatan pembayaran SWDKLLJ tahun berjalan tetap dikenakan.

Bapenda memproyeksikan pemutihan PKB akan dimanfaatkan sekitar 962.981 objek pajak dengan nilai pembebasan pajak mencapai Rp17,25 miliar. Kebijakan ini juga diprediksi menghasilkan potensi penerimaan sekitar Rp297,46 miliar selama masa pelaksanaan program.

Kresna optimistis program pemutihan dapat membantu meningkatkan penerimaan pajak kendaraan mengingat kinerjanya belum mencapai setengah dari target yang ditetapkan pada 2026 sebesar Rp4,78 triliun.

"Semoga masyarakat Jawa Timur dapat memanfaatkan kebijakan gubernur ini," tutur Kresna, seperti dilansir dalam keterangan resmi. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.