JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan 2 peraturan menteri keuangan (PMK) dalam rangka mengenakan bea masuk antidumping (BMAD) terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan dari Wuhan Iron and Steel Co., Ltd., China.
Kedua PMK dimaksud adalah PMK 31/2026 dan PMK 32/2026. Kedua PMK terbit berdasarkan hasil penyelidikan Komite Antidumping Indonesia yang menunjukkan adanya dumping oleh Wuhan Iron and Steel Co., Ltd., China.
"... Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk dikenakan tindakan sementara berupa pengenaan bea masuk antidumping sementara atas Wuhan Iron and Steel, Co., Ltd., Republik Rakyat Tiongkok yang melakukan dumping atas impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri, serta ditemukan hubungan kausal antara dumping dan kerugian yang dialami industri dalam negeri," bunyi PMK 32/2026, dikutip pada Senin (25/5/2026).
Sebelum penerbitan PMK 31/2026 dan PMK 32/2026, impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan dari Wuhan Iron and Steel Co., Ltd., China dikenai BMAD sebesar 0% berdasarkan PMK 103/2024, sedangkan impor produk sejenis dari perusahaan China lainnya dikenai BMAD sebesar 20%.
Melalui PMK 32/2026, kini impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan dari Wuhan Iron and Steel Co., Ltd., China dikenai BMAD sementara ad valorem sebesar 17,5%. BMAD sementara atas Wuhan Iron and Steel Co., Ltd. ini dinyatakan berlaku selama 6 bulan.
Bea masuk secara khusus dikenakan atas barang-barang yang termasuk dalam pos tarif 7208.10.00, 7208.25.00, 7208.26.00, 7208.27.11, 7208.27.19, 7208.27.91, 7208.27.99, 7208.36.00, 7208.37.00, 7208.38.00, 7208.39.10, 7208.39.20, 7208.39.30, 7208.39.40, 7208.39.90, ex7208.90.10, ex7208.90.20, dan ex7208.90.90.
BMAD sementara atas impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation/MFN) serta bea masuk preferensi yang telah dikenakan.
PMK 31/2026 dan PMK 32/2026 telah diundangkan pada 22 Mei 2026 dan dinyatakan mulai berlaku setelah 5 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. (dik)
