BENTENG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng menyelenggarakan kegiatan kelas pajak bagi pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Kabupaten Kepulauan Selayar pada 22 Juli 2026.
Kelas pajak diadakan untuk meningkatkan pemahaman pengurus koperasi perihal hak dan kewajiban pajak, khususnya pemanfaatan fasilitas tarif PPh final 0,5% bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria UMKM, seperti Koperasi.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJP dalam mendukung penguatan ekonomi desa melalui pengembangan koperasi yang taat administrasi dan patuh pajak,” sebut KP2KP Benteng seperti dikutip dari situs DJP, Selasa (28/7/2026).
Dalam kelas tersebut, para peserta memperoleh edukasi mengenai kewajiban perpajakan koperasi mulai dari pendaftaran, pencatatan, penghitungan, hingga pelaporan pajak. Petugas pajak juga turut menjelaskan fasilitas pajak yang diatur dalam PP 20/2026.
Salah satu fasilitas itu ialah PPh final UMKM, di mana koperasi dalam negeri yang memiliki omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak dapat menggunakan tarif final 0,5% dari peredaran bruto selama 4 tahun.
Sementara itu, Kepala KP2KP Benteng Dian Ardipratama menjelaskan bahwa fasilitas perpajakan merupakan salah satu hal yang penting bagi pengurus koperasi untuk dapat menjalankan usahanya secara lebih efisien dan sesuai ketentuan.
“Melalui PP 20/2026, pemerintah memberikan dukungan kepada pelaku UMKM, termasuk koperasi yang memenuhi kriteria. Kami ingin memastikan pengurus KDMP memahami hak dan kewajiban pajaknya sehingga dapat memanfaatkan fasilitas yang tersedia secara tepat,” ujarnya.
Melalui kelas pajak, lanjut Dian, KP2KP Benteng berharap pengurus KDMP makin memahami aspek pajak yang melekat pada kegiatan usahanya, mampu memanfaatkan fasilitas perpajakan yang tersedia, serta patuh memenuhi ketentuan. (rig)
