PMK 34/2026

Etanol Jadi Campuran BBM, Ketentuan Pembebasan Cukai Direvisi

Redaksi DDTCNews
Selasa, 26 Mei 2026 | 15.00 WIB
Etanol Jadi Campuran BBM, Ketentuan Pembebasan Cukai Direvisi
<p>Tangkapan layar&nbsp;PMK 34/2026.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan PMK 34/2026 yang merevisi ketentuan tata cara pembebasan cukai.

PMK 34/2026 terbit untuk merevisi peraturan terdahulu, yakni PMK 82/2024. Revisi diperlukan untuk merelaksasi tata cara pembebasan cukai atas etil alkohol untuk produk bahan bakar minyak (BBM).

"Untuk mendukung program pemerintah di bidang ketahanan energi nasional serta mewujudkan transisi dan pemanfaatan energi bersih melalui kegiatan pencampuran barang kena cukai berupa etil alkohol dengan produk hasil kilang minyak bumi, PMK 82/2024 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai perlu dilakukan perubahan," bunyi salah satu pertimbangan PMK 34/2026, dikutip pada Selasa (26/5/2026).

Melalui PMK 34/2026, hanya Pasal 8 dalam PMK 82/2024 yang direvisi. Pasal tersebut memerinci persyaratan pendaftaran untuk mendapatkan nomor pokok pengguna pembebasan (NPPP) bagi orang yang akan menggunakan barang kena cukai (BKC) dengan pembebasan cukai.

Seperti peraturan terdahulu, pendaftaran NPPP dapat dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan fisik; dan administratif.

Ada 2 persyaratan fisik yang mesti dipenuhi, yakni berupa:

  • memiliki tempat khusus untuk menimbun BKC dengan pembebasan cukai di dalam tempat atau lokasi usahanya/kegiatannya; dan
  • memenuhi persyaratan pemisahan secara fisik dan persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan cukai, khusus untuk BKC dengan pembebasan cukai yang digunakan dalam proses produksi terpadu.

Persyaratan memiliki tempat khusus akan dikecualikan dalam hal 1 orang atau lebih yang akan menggunakan BKC dengan pembebasan cukai berupa etil alkohol sebagai bahan baku atau bahan penolong:

  • menimbun etil alkohol; dan
  • membuat barang hasil akhir (BHA) bukan BKC berupa bahan bakar
    nabati, di dalam 1 tempat atau lokasi usaha yang telah mendapat izin atau rekomendasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pengusaha yang mengelola tempat penimbunan BKC yang digunakan oleh 1 orang atau lebih tersebut harus:

  • melakukan pencatatan atas penerimaan, penggunaan, pengeluaran, dan persediaan etil alkohol dengan pembebasan cukai untuk setiap orang yang menggunakan BKC dengan pembebasan cukai; dan
  • mendayagunakan sistem informasi persediaan berbasis komputer yang dapat dimonitor dan diakses secara langsung (real-time) dan daring (online) oleh pejabat bea dan cukai.

Sementara itu, persyaratan administratif untuk pendaftaran NPPP dibedakan untuk setiap jenis pembebasan cukai. Misal persyaratan administratif untuk jenis pembebasan cukai berupa BKC yang digunakan dalam pembuatan BHA bukan BKC, minimal berupa:

  1. NPWP;
  2. hasil konfirmasi status wajib pajak (KSWP) dengan status valid;
  3. dokumen kuesioner mengenai sistem pengendalian internal dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A PMK 34/2026;
  4. bukti kepemilikan atau bukti penguasaan yang berlaku atas tempat atau lokasi usaha yang akan digunakan untuk kegiatan produksi dan penyimpanan barang dan bahan serta hasil produksi;
  5. gambar denah lokasi, bangunan, dan/atau tempat usaha terkait tempat penimbunan BKC, tempat melakukan kegiatan produksi, dan tempat penimbunan BHA bukan BKC;
  6. perizinan berusaha yang berlaku untuk operasional dan komersial dengan jenis usaha industri manufaktur atau industri pengolahan dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya membidangi perizinan berusaha;
  7. daftar BHA bukan BKC yang minimal memuat informasi jenis BHA bukan BKC, komposisi bahan baku dan/atau bahan penolong, dan data kapasitas produksi sesuai contoh format dalam Lampiran huruf B PMK 34/2026;
  8. uraian tentang alur proses produksi dan penggunaan BKC dalam pembuatan BHA bukan BKC;
  9. contoh BHA bukan BKC;
  10. izin atau rekomendasi dari Kementerian ESDM, khusus untuk penggunaan tempat atau lokasi usaha; dan
  11. surat pernyataan mengenai alasan dan penjelasan teknis penggunaan etil alkohol murni khusus untuk BHA bukan BKC yang membutuhkan etil alkohol murni, menggunakan contoh format dalam Lampiran huruf C PMK 34/2026.

Pasal 8 ayat (6) PMK 34/2026 kemudian ditegaskan jenis usaha industri manufaktur atau industri pengolahan sebagaimana dimaksud pada persyaratan administratif angka 6, termasuk kegiatan industri pencampuran hasil kilang minyak bumi dengan BKC berupa etil alkohol. Ayat (6) belum ada pada peraturan terdahulu dan baru ditambahkan dalam PMK 34/2026.

PMK 34/2026 mulai berlaku sejak diundangkan pada 25 Mei 2026.

Sebagai informasi, pembebasan cukai untuk etil alkohol yang digunakan dalam campuran BBM merupakan usulan PT Pertamina Patra Niaga yang disampaikan kepada Purbaya dalam sidang Satgas Debottlenecking, Februari lalu. Kepada Purbaya, Pertamina mengusulkan relaksasi pembebasan cukai etil alkohol untuk bioetanol.

Relaksasi tersebut diperlukan untuk mendukung kelancaran ekspansi produk BBM Pertamax Green yang memakai campuran bioetanol sebesar 5% (E5). (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.