JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) masih meneliti kebenaran isi SPT Tahunan, termasuk SPT wajib pajak yang terindikasi menghapus data bukti potong (bupot).
Karena penelitian terhadap SPT tersebut masih berlangsung, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti belum bisa mengungkapkan hasil yang ditemukan petugas pajak. Menurutnya, penghapusan bukti potong di coretax juga tidak bisa langsung disimpulkan sebagai suatu pelanggaran.
"Kalau [terhadap dugaan] menghapus bukti potong itu masih dilakukan penelitian," ujarnya, dikutip pada Selasa (28/7/2026).
Inge menjelaskan fiskus perlu memastikan terlebih dahulu apakah penghasilan yang berkaitan dengan bukti potong yang dihapus juga ikut berubah dalam SPT.
Menurutnya, terdapat 2 mekanisme pencantuman bukti potong dalam coretax. Pertama, bukti potong yang terhubung secara otomatis (prepopulated) dengan data penghasilan wajib pajak sehingga ketika bukti potong muncul, data penghasilan juga otomatis tercantum dalam SPT.
Kedua, bukti potong yang mengharuskan wajib pajak mengisi sendiri data penghasilannya secara manual.
"Kalau wajib pajak menghapus bukti potong di coretax, kalau memang tidak mengubah [jumlah pajak terutang], 'kan harusnya kalau mereka menghapus bukti potong penghasilannya tidak masuk juga kan. Jadi ada bukti potong yang memang otomatis masuk ke dalam penghasilan wajib pajak, tapi ada juga bukti potong yang harus kita masukkan secara manual," papar Inge.
Karena itu, DJP perlu meneliti satu per satu bukti potong yang dihapus untuk memastikan apakah termasuk jenis yang terisi otomatis atau harus diinput secara manual. Pemeriksaan tersebut diperlukan karena perubahan pada bukti potong yang diinput manual berpotensi memengaruhi besarnya pajak terutang.
"Jadi mereka boleh mengklik-klik, tapi ada yang penghasilannya belum masuk ke kolom penghasilan. Ada beberapa bukti potong yang seperti itu. Nah, itu yang mesti kita teliti dulu satu-satu, ini yang termasuk yang harus manual diisikan atau tidak," kata Inge.
Dia menambahkan, pada bukti potong yang terintegrasi secara otomatis, coretax akan menyesuaikan data penghasilan secara otomatis. Artinya, ketika bukti potong dihapus, data penghasilan dalam SPT juga akan ikut berubah sehingga besarnya pajak terutang tidak berubah hanya karena penghapusan bukti potong.
"Kalau diisi secara manual, mungkin mereka akan mengubah jumlah pajak terutangnya [ketika menghapus bukti potong]. Tapi kalau sudah terisi otomatis harusnya tidak berubah. Kalaupun dihapus, dia akan otomatis juga berubah di bagian penghasilannya," imbuh Inge. (dik)
