JAKARTA, DDTCNews — Pemerintah menegaskan akan berfokus menjaga daya saing ekspor dalam rangka merespons pengenaan bea masuk Section 301 sebesar 10% oleh Amerika Serikat (AS).
Terdapat 2 langkah yang ditempuh oleh pemerintah untuk memperkuat daya saing ekspor, yakni menyederhanakan regulasi impor serta memperluas akses pasar.
"Dari sisi domestik, menyederhanakan regulasi impor bahan baku guna menekan biaya produksi agar produk ekspor dalam negeri semakin kompetitif," ujar juru bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto, dikutip pada Jumat (24/7/2026).
Adapun perluasan akses pasar ditempuh dengan mengoptimalkan perjanjian dagang yang sudah ada serta membuka pasar baru sebagai alternatif pasar AS.
Terkait dengan pengenaan bea masuk Section 301 oleh AS, Haryo mengatakan Indonesia sudah secara rutin menjalin komunikasi dengan AS.
Meski demikian, AS tetap memutuskan untuk mengenakan bea masuk Section 301 terhadap 60 negara yang disebut tidak mampu mencegah impor barang yang diproduksi menggunakan praktik kerja paksa (forced labour).
Akibat temuan tersebut, Indonesia bersama 16 negara lainnya dikenai bea masuk Section 301 sebesar 10%, lebih rendah bila dibandingkan dengan tarif umum sebesar 12,5%.
Tak hanya memperoleh bea masuk dengan tarif yang lebih rendah, beberapa produk Indonesia juga mendapatkan pengecualian bea masuk Section 301.
Meski demikian, perlu diingat bahwa US Trade Representative (USTR) akan mengumumkan hasil investigasi dan bea masuk Section 301 sehubungan dengan isu kelebihan kapasitas dan produksi sektor manufaktur. Indonesia termasuk salah satu negara yang tercakup dalam investigasi ini.
Dalam hal ini, pemerintah berharap Indonesia bisa memperoleh tarif bea masuk yang favorable dan mendapatkan pengecualian sesuai dengan agreement on reciprocal trade (ART).
"Pemerintah secara aktif terus berkonsultasi dengan USTR untuk mendapatkan tarif yang terbaik dan kompetitif," ujar Haryo. (dik)
