JAKARTA, DDTCNews — World Bank menilai ambang batas (threshold) peredaran bruto atau omzet atas PPh final UMKM senilai Rp4,8 miliar masih terlalu tinggi. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Kamis (30/7/2026).
Dalam laporan bertajuk Indonesia: Unlocking Businesses' Tax Potential for Growth, World Bank menyatakan threshold omzet PPh final yang terlalu tinggi memungkinkan pelaku usaha besar untuk turut memanfaatkan skema dimaksud.
"Threshold ini memungkinkan perusahaan yang relatif besar untuk tetap berada di dalam rezim PPh final UMKM. Hal ini menimbulkan inefisiensi dan hilangnya potensi pendapatan," tulis World Bank dalam laporannya.
Threshold omzet yang terlalu tinggi juga mendorong pelaku usaha untuk melakukan splitting agar bisa terus memanfaatkan skema PPh final UMKM.
"Ini melemahkan integritas sistem pajak dan menimbulkan penurunan pendapatan. Threshold PPh final UMKM perlu disesuaikan agar bisa mendukung usaha kecil yang benar-benar kecil," sebut World Bank.
Meski threshold omzet PPh final UMKM masih tetap sebesar Rp4,8 miliar per tahun, perlu diingat bahwa pemerintah juga telah mempersempit cakupan wajib pajak yang boleh memanfaatkan skema tersebut.
Dengan berlakunya PP 20/2026, skema PPh final UMKM dengan tarif sebesar 0,5% dari omzet kini hanya bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi serta wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan dan koperasi.
Wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan bisa memanfaatkan PPh final UMKM tanpa batas waktu sepanjang omzet wajib pajak orang pribadi beserta perseroan perorangan yang dimilikinya secara agregat tidak melebihi threshold Rp4,8 miliar.
Sementara itu, wajib pajak badan berbentuk koperasi dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar bisa memanfaatkan PPh final UMKM selama 4 tahun pajak.
Selain topik di atas, terdapat ulasan mengenai sengketa pajak yang belum diputus hingga akhir 2025. Lalu, ada juga bahasan terkait dengan utang restitusi pajak, SP2DK berujung penelitian ulang, persiapan USKP, dan lain sebagainya.
World Bank memandang ambang batas omzet pengusaha yang wajib dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) masih tinggi sehingga berpotensi mendistorsi perilaku usaha dan mempersempit basis pajak.
Menurut World Bank, ambang batas omzet senilai Rp4,8 miliar—hampir 70 kali lipat PDB per kapita Indonesia—tersebut termasuk yang tertinggi di dunia dan secara signifikan lebih tinggi ketimbang batas yang berlaku di negara-negara berpendapatan menengah anggota OECD dan Asean.
Kondisi ini mendorong pelaku usaha untuk melaporkan omzet lebih rendah dari yang sebenarnya atau memecah kegiatan usaha agar tetap berada di bawah ambang batas. Hal tersebut mengganggu rantai kredit PPN dan mempersempit basis pajak. (DDTCNews)
Nilai sengketa pajak yang belum diputus masih terus mengalami kenaikan. Catatan sengketa pajak ini tercantum dalam Laporan Keuangan DJP 2025.
Pada akhir 2025, nilai sengketa yang belum diputus tercatat Rp176,15 triliun dan US$3,6 miliar. Jumlah tersebut mengalami kenaikan dibandingkan dengan posisi pada akhir 2024 senilai Rp148,99 triliun dan US$1,65 miliar.
"Jumlah ketetapan pajak/keputusan/putusan yang diajukan keberatan, nonkeberatan (pembetulan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan), banding, gugatan, dan peninjauan kembali (PK) dan belum diputuskan per 31 Desember 2025 adalah 64.625 ketetapan pajak/keputusan/putusan dengan nominal sebesar Rp176,15 triliun dan US$3,6 miliar," sebut DJP. (DDTCNews)
DJP mencatat utang kelebihan pembayaran pendapatan atau utang restitusi pajak mencapai Rp70,25 triliun hingga 31 Desember 2025. Nilai tersebut meningkat 13,85% dari posisi akhir 2024 sejumlah Rp61,70 triliun.
Berdasarkan Laporan Keuangan DJP 2025, utang kelebihan pembayaran pendapatan merupakan jumlah ketetapan atau keputusan pajak yang mengakibatkan lebih bayar (SKPIB/SPMKP/SPMIB) per 31 Desember 2025 yang belum diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)-nya.
Secara nominal, utang restitusi terbesar berasal dari PPN dan PPnBM yang mencapai Rp52,26 triliun, naik 26,18% dibandingkan dengan tahun sebelumnya senilai Rp41,42 triliun. Kenaikannya mencapai sekitar Rp10,84 triliun. (Kontan)
Rangkaian permintaan penjelasan data dan/atau keterangan (P2DK) dapat berujung pada diulangnya penelitian kepatuhan material oleh DJP.
Penelitian kepatuhan material bakal diulang, salah satunya bila dalam laporan hasil permintaan penjelasan data dan/atau keterangan (LHP2DK) disimpulkan bahwa ada data baru dalam sistem yang belum masuk dalam materi KKPt dan LHPt yang menjadi dasar penerbitan surat permintaan penjelasan data dan/atau keterangan (SP2DK).
"... Terhadap simpulan sebagaimana dimaksud pada angka (2) huruf (l), ditindaklanjuti dengan pelaksanaan penelitian kepatuhan material ulang," bunyi Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-8/PJ/2026. (DDTCNews)
Melalui PMK 49/2026, Kementerian Keuangan mengatur batas waktu penyetoran pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri (TDLN). Batas waktu penyetoran tersebut dibedakan antara penerbit dan penyelenggara sistem pemungutan pajak atas TDLN (SPP-TDLN).
Sesuai dengan ketentuan, penerbit (bank/lembaga yang memfasilitasi pembayaran) menjadi pihak yang akan memungut PPN atas TDLN. Penerbit kemudian menyetorkan PPN yang telah dipungutnya ke penyelenggara SPP-TDLN. Penyetoran ini dilakukan maksimal 7 hari setelah PPN dipungut.
"Pihak lain [penerbit] wajib menyetorkan PPN yang dipungut melalui penyelenggara SPP-TDLN paling lama 7 hari terhitung sejak tanggal penyelenggara SPP-TDLN memberikan konfirmasi [konfirmasi bahwa TDLN dikenai PPN yang sekaligus menjadi saat terutang PPN]," bunyi Pasal 12 ayat (1) PMK 49/2026. (DDTCNews)
Peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode II/2026 wajib mengikuti brifing yang digelar Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP).
Sesuai dengan Pengumuman No. PENG-11/KP3SKP/VII/2026, brifing USKP Periode II/2026 akan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu, (5/8/2026) pukul 08.30 – 11.30 WIB. Peserta dapat mengikuti brifing tersebut melalui tautan di sini.
"Peserta USKP wajib mengikuti brifing sebelum pelaksanaan ujian," sebut KP3SKP dalam PENG-11/KP3SKP/VII/2026. (DDTCNews)
