[DDTCNews] Survei 2026
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PMK 37/2025

Selain Pungut PPh 22, Marketplace Wajib Setor Data WP ke DJP

Muhamad Wildan
Minggu, 02 Agustus 2026 | 11.30 WIB
Selain Pungut PPh 22, Marketplace Wajib Setor Data WP ke DJP
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews — Penyedia marketplace yang sudah ditunjuk sebagai pihak lain tidak hanya berkewajiban memungut PPh Pasal 22 dari pedagang dalam negeri.

Sesuai dengan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37/2025, terdapat beragam data dan informasi yang harus disampaikan oleh penyedia marketplace kepada Ditjen Pajak (DJP).

"Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan lampiran SPT Masa PPh Unifikasi," bunyi Pasal 15 ayat (2) PMK 37/2025, dikutip pada Minggu (2/8/2026).

Terdapat beberapa informasi yang harus disampaikan. Pertama, informasi yang tercakup dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan/atau ayat (6), yakni:

  1. NPWP/NIK dan alamat korespondensi pedagang dalam negeri;
  2. surat pernyataan peredaran bruto pedagang dalam negeri yang merupakan wajib pajak orang pribadi belum melebihi Rp500 juta pada suatu tahun pajak berjalan;
  3. surat keterangan bebas pemotongan/pemungutan; dan/atau
  4. surat pernyataan peredaran bruto pedagang dalam negeri sudah melebihi Rp500 juta.

Kedua, informasi lain berupa:

  1. nama, akun, dan/atau pilihan negara pedagang dalam negeri;
  2. NPWP/tax identification number serta alamat korespondensi pihak lain; dan
  3. alamat email dan nomor telepon pembeli barang/jasa.

Ketiga, informasi yang tercantum dalam dokumen tagihan yang dipersamakan dengan bukti pungut PPh Pasal 22, yakni:

  1. nomor dan tanggal dokumen tagihan;
  2. nama pihak lain;
  3. nama akun pedagang dalam negeri;
  4. identitas pembeli barang dan/atau jasa berupa nama dan alamat;
  5. jenis barang dan/atau jasa, jumlah harga jual, dan potongan harga; dan
  6. nilai PPh Pasal 22 bagi pedagang dalam negeri masing-masing.

Keempat, PPh Pasal 22 yang telah dipungut dan disetorkan ke kas negara.

Sebagai informasi, 4 penyedia marketplace yang ditunjuk oleh DJP wajib melaksanakan pemungutan PPh Pasal 22 mulai bulan ini. Penyedia marketplace yang sudah ditunjuk antara lain Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli.

PPh Pasal 22 wajib dipungut sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima oleh pedagang dalam negeri. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.