JAKARTA, DDTCNews — Penyedia marketplace yang sudah ditunjuk sebagai pihak lain tidak hanya berkewajiban memungut PPh Pasal 22 dari pedagang dalam negeri.
Sesuai dengan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37/2025, terdapat beragam data dan informasi yang harus disampaikan oleh penyedia marketplace kepada Ditjen Pajak (DJP).
"Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan lampiran SPT Masa PPh Unifikasi," bunyi Pasal 15 ayat (2) PMK 37/2025, dikutip pada Minggu (2/8/2026).
Terdapat beberapa informasi yang harus disampaikan. Pertama, informasi yang tercakup dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan/atau ayat (6), yakni:
Kedua, informasi lain berupa:
Ketiga, informasi yang tercantum dalam dokumen tagihan yang dipersamakan dengan bukti pungut PPh Pasal 22, yakni:
Keempat, PPh Pasal 22 yang telah dipungut dan disetorkan ke kas negara.
Sebagai informasi, 4 penyedia marketplace yang ditunjuk oleh DJP wajib melaksanakan pemungutan PPh Pasal 22 mulai bulan ini. Penyedia marketplace yang sudah ditunjuk antara lain Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli.
PPh Pasal 22 wajib dipungut sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima oleh pedagang dalam negeri. (rig)
