JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37/2026, pemerintah kembali mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial.
Pemerintah sebelumnya sempat mengenakan BMTP atas impor produk tersebut melalui PMK 46/2023, tetapi telah berakhir masa berlakunya. Sementara itu, berdasarkan rekomendasi Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) pengenaan BMTP masih diperlukan.
“Industri dalam negeri masih membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan penyesuaian struktural, sehingga perlu dilakukan perpanjangan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan atas impor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial,” bunyi penggalan pertimbangan PMK 37/2026, dikutip pada Selasa (26/5/2026).
BMTP adalah pungutan negara yang dapat dikenakan untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius yang diderita oleh industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing. Simak Apa Itu BMTP?
BMTP dikenakan dengan tujuan agar industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius dapat melakukan penyesuaian yang diperlukan. Untuk itu, BMTP diterapkan secara temporer dengan mempertimbangkan jangka waktu yang dibutuhkan oleh produsen/industri yang terdampak untuk berbenah.
Berdasarkan PMK 37/2026, BMTP atas impor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial dikenakan selama 2 tahun ke depan. PMK 37/2026 pun telah memerinci besaran tarif BMTP yang berlaku untuk setiap tahunnya dalam lampirannya.
Pada periode pertama (22 Mei 2026 – 21 Mei 2027), tarif BMTP dikenakan sebesar Rp324 per kilogram. Pada periode kedua (22 Mei 2027 – 21 Mei 2028), tarif BMTP dikenakan sebesar Rp308 per kilogram.
Pengenaan BMTP itu berlaku atas importasi produk dari semua negara, selain yang dikecualikan. Merujuk lampiran PMK 37/2026, ada 121 negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP di antaranya Thailand, Meksiko, Maladewa, Malaysia, Oman, dan Maroko.
PMK 37/2026 berlaku mulai 22 Mei 2026. Secara lebih terperinci, PMK 37/2026 terdiri atas 9 pasal. Berikut perinciannya.
Pasal ini memberikan definisi BMTP.
Pasal ini memerinci jenis produk yang dikenakan BMTP, yaitu produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial yang termasuk dalam pos tarif 5509.22.00, 5509.32.00, 5509.51.00, 5509.53.00, 5510.12.00, dan 5510.90.00.
Pasal ini mengatur periode pengenaan BMTP beserta besaran tarif yang dikenakan.
Pasal ini menerangkan BMTP merupakan tambahan dari bea masuk umum dan bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
Pasal ini mengatur pengenaan BMTP berlaku terhadap semua negara, selain negara yang dikecualikan. Adapun negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP atas impor produk benang tercantum dalam lampiran PMK 37/2026.
Pasal ini mengatur kewajiban penyerahan surat keterangan asal (SKA) atas impor produk benang asal negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP.
Pasal ini menerangkan apabila impor produk benang asal negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP ternyata tidak memenuhi ketentuan maka impor tersebut akan dikenakan BMTP.
Pasal ini mengatur BMTP berlaku terhadap impor produk yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean. Ketentuan ini berlaku untuk impor yang diselesaikan dengan pengajuan pemberitahuan pabean.
Apabila suatu impor penyelesaian kewajiban pabeannya dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean maka tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean.
Sementara itu, pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) atau kawasan ekonomi khusus (KEK) akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal ini mengatur waktu mulai berlakunya PMK 37/2026, yaitu 22 Mei 2026.
Untuk membaca PMK 37/2026 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui situs web Perpajakan DDTC. (dik)
