PMK 26/2026

Purbaya Rombak Aturan Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 13 Mei 2026 | 11.30 WIB
Purbaya Rombak Aturan Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok
<p>Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 26/2026.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan peraturan baru yang mengatur ulang tata cara pemungutan, pemotongan, dan penyetoran pajak rokok. Peraturan yang dimaksud, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 26/2026.

Beleid yang berlaku mulai 12 Mei 2026 ini mencabut dan menggantikan peraturan terdahulu, yaitu PMK 143/2023. Penggantian peraturan dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan pengelolaan pajak rokok.

“Untuk memberikan pedoman bagi pemerintah dan pemda dalam pemungutan, pemotongan, dan penyetoran pajak rokok, perlu mengatur kembali ketentuan tata cara pemungutan, pemotongan, dan penyetoran pajak rokok,” bunyi pertimbangan PMK 26/2026, dikutip pada Rabu (13/5/2026).

Apabila dibandingkan dengan PMK 143/2023, salah satu perubahan paling mencolok terkait dengan adanya pengecualian pengenaan pajak rokok.

PMK 26/2026 menegaskan rokok yang dikenakan pajak rokok tidak termasuk tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). HPTL yang dimaksud meliputi tembakau molasses, tembakau hirup, dan tembakau kunyah.

Selain itu, PMK 26/2026 menyesuaikan ketentuan seputar alokasi penerimaan pajak rokok. PMK 26/2026 menekankan penerimaan pajak rokok dialokasikan untuk 2 hal. Pertama, penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai oleh pemerintah pusat.

Besaran penerimaan pajak rokok yang dapat dipakai untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai mengacu pada UU APBN. Kedua, bagian pemda. Untuk penerimaan yang menjadi bagian pemerintah daerah harus dialokasikan untuk:

  • minimal sebesar 50% untuk mendanai kegiatan yang telah ditentukan penggunaannya (dukungan program jaminan kesehatan, pelayanan kesehatan lainnya, dan penegakan hukum oleh pemerintah daerah); dan
  • selebihnya untuk yang tidak ditentukan penggunaannya.

Secara lebih terperinci, alokasi penerimaan pajak rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum, terdiri atas:

  • kontribusi dukungan program jaminan kesehatan dengan alokasi sebesar 37,5% (75% dari 50%) dari total penerimaan pajak rokok bagian hak masing-masing daerah provinsi/kabupaten/kota; dan
  • pelayanan kesehatan lainnya paling sedikit sebesar 7,5% dan penegakan hukum oleh pemerintah daerah paling banyak sebesar 5%.

Sebelumnya, PMK 143/2023 belum mengatur alokasi penerimaan pajak rokok untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai oleh pemerintah pusat. Selain itu, PMK 143/2023 juga belum mengatur secara eksplisit besaran persentase alokasi penerimaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan lainnya dan penegakan hukum di daerah. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.