[DDTCNews] Survei 2026
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PENEGAKAN HUKUM

Bea Cukai Sita 26 Kg Narkoba, Potensi Kerugiannya Rp207,9 Miliar

Aurora K. M. Simanjuntak
Jumat, 31 Juli 2026 | 15.30 WIB
Bea Cukai Sita 26 Kg Narkoba, Potensi Kerugiannya Rp207,9 Miliar
<p>Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama (tengah) bersama jajaran dalam konferensi pers penindakan terhadap pembawaan narkotika, Jumat (31/7/2026).</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) bersama Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Jakarta melalui jalur udara di Bandara Soekarno-Hatta.

Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan dalam penindakan tersebut, petugas menyita 70.114 butir narkotika golongan I jenis ekstasi dengan berat sekitar 26 kilogram, serta 4 gram metamfetamin (sabu).

"Sinergi seperti ini akan terus kami perkuat untuk memutus rantai peredaran narkotika sejak di pintu masuk negara," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (31/7/2026).

Menurut Djaka, penindakan tersebut diperkirakan menyelamatkan sekitar 130.020 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika sekaligus mencegah potensi kerugian sosial dan ekonomi akibat peredaran gelap narkotika yang ditaksir mencapai Rp207,9 miliar.

Kasus tersebut bermula saat petugas Kantor Bea Cukai melakukan pengawasan terhadap barang bawaan penumpang internasional di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Berdasarkan hasil analisis citra pemindaian X-ray, petugas mencurigai sebuah koper milik penumpang berkewarganegaraan Malaysia berinisial MS yang mengenakan seragam kopilot. Petugas kemudian membawa MS ke ruang pemeriksaan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 14 bungkusan berisi narkotika jenis ekstasi dan sabu di dalam koper milik MS.

Saat diinterogasi, MS mengaku diminta membawa barang terlarang tersebut ke Jakarta dengan imbalan MYR50.000 atau sekitar Rp220,7 juta.

Menurut pengakuan MS, paket narkotika itu akan diambil oleh seseorang yang diduga juga merupakan warga negara Malaysia. Dia pun mengaku pernah satu kali membawa narkotika ke Sabah.

Selanjutnya, MS beserta barang bukti diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Djaka menegaskan DJBC sebagai community protector akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan seluruh pemangku kepentingan dalam mencegah penyelundupan narkotika. Dia juga mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dengan melaporkan indikasi peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

"Penyelundupan narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kewaspadaan petugas dan kolaborasi yang erat antara Bea Cukai dengan Bareskrim Polri," tutupnya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.