Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Program MBG Dibiayai Pajak, Ratusan SPPG Tak Lagi Dapat Insentif

Muhamad Wildan
Senin, 27 Juli 2026 | 17.30 WIB
Program MBG Dibiayai Pajak, Ratusan SPPG Tak Lagi Dapat Insentif
<p>Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.</p>

JAKARTA, DDTCNews — Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi berupa penutupan atau suspend permanen terhadap 833 dapur makan bergizi gratis (MBG) atau satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).

Kepala BGN Sudaryono mengatakan 833 SPPG dimaksud ditutup karena tidak mampu memenuhi standar yang ditetapkan oleh BGN, utamanya terkait dengan higienitas dan sanitasi.

"Jadi yang tidak meet the requirement, yang kami kasih tenggat waktu untuk diperbaiki, tetapi tidak diperbaiki, kami suspend secara permanen," katanya, Senin (27/7/2026).

Secara terperinci, ada 98 SPPG di wilayah I (Sumatra), 311 SPPG di wilayah II (Jawa dan Madura), dan 424 SPPG di wilayah III (Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua) yang dijatuhi sanksi suspend oleh BGN.

Tak hanya dijatuhi sanksi suspend secara permanen, SPPG dimaksud juga tidak memperoleh pembayaran insentif dari pemerintah.

"Dapur yang di-suspend secara permanen ini bukan kayak yang lalu, di-suspend tapi tetap dibayar. Kalau ini sudah suspend, tutup, tidak dibayar. Ini betul-betul adalah suspend karena pelanggaran," ujar Sudaryono.

Selain menyetop operasional 833 SPPG, BGN juga menjatuhkan sanksi terhadap pegawai ASN dan non-ASN yang melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan program MBG. Tercatat ada 261 tenaga non-ASN yang diberhentikan karena melakukan beragam pelanggaran disiplin.

Tak hanya itu, terdapat 9 ASN yang melakukan pelanggaran berat dan 39 ASN yang melakukan pelanggaran disiplin ringan. ASN yang melakukan pelanggaran berat akan diberhentikan, sedangkan yang melakukan pelanggaran ringan akan dikenai sanksi sekaligus didemosi atau dimutasi.

"Untuk ASN itu ada yang judi online, ada yang tidak disiplin, ada juga yang terindikasi ngentit duit. Jangan dipikir entit duit sedikit kemudian tidak tahu," tutur Sudaryono.

Sebagai informasi, pajak masih menjadi kontributor terbesar terhadap pendapatan negara. Sepanjang semester I/2026, pajak menyumbang Rp1.035,7 triliun, atau 71% dari realisasi pendapatan negara senilai Rp1.459,4 triliun.

Pajak yang terkumpul kemudian digunakan pemerintah untuk membiayai berbagai program yang sudah ditetapkan dalam APBN 2026, salah satunya program MBG. Adapun realisasi belanja negara untuk MBG semester I/2026 sudah Rp101,1 triliun. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.