BEKASI, DDTCNews — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi bakal memiliki juru sita pajak dalam waktu dekat.
Dengan juru sita, penagihan pajak akan dilaksanakan melalui pemberitahuan surat paksa, penyitaan aset, dan pemblokiran rekening, bukan hanya penempelan stiker semata.
"Kami yakin juru sita akan memberikan efek jera dan memperkuat optimalisasi PAD, sebagaimana telah diterapkan di kota-kota lain," ujar Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Bapenda Kota Bekasi Agustinus Prakoso, dikutip pada Minggu (2/8/2026).
Agustinus mengatakan ada 5 juru sita yang akan dilantik oleh Wali Kota pada awal Agustus. Tidak hanya itu, terdapat 25 juru sita yang kini masih dalam proses untuk memperoleh sertifikasi.
Juru sita yang sudah dilantik nantinya bertugas melaksanakan penagihan dalam bentuk penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa, penyitaan, dan penyanderaan.
Penagihan pajak oleh juru sita yang ditunjuk oleh kepala daerah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 7/2025.
Perlu diketahui, realisasi penerimaan pajak Kota Bekasi dari kegiatan penagihan aktif kini tercatat sudah mencapai Rp36 miliar. Capaian dimaksud merupakan hasil dari intensifikasi yang dilaksanakan oleh seluruh UPTD Bapenda Kota Bekasi.
"Piutang yang berhasil ditarik berasal dari setoran wajib pajak kepada Pemkot Bekasi totalnya hingga Juli ini sudah Rp36 miliar," tutur Agustinus seperti dilansir palapapos.co.id. (rig)
