PMK 37/2026

Pemerintah Lanjutkan Pengenaan BMTP atas Benang Sintetik & Artifisial

Muhamad Wildan
Sabtu, 23 Mei 2026 | 14.00 WIB
Pemerintah Lanjutkan Pengenaan BMTP atas Benang Sintetik & Artifisial
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atas impor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial.

BMTP kembali diterapkan berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37/2026. Sebelumya, BMTP yang sejenis sudah diberlakukan berdasarkan PMK 46/2023.

"Bahwa pengenaan BMTP terhadap impor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial yang telah diatur dalam PMK 46/2023 ... telah berakhir masa berlakunya, dan industri dalam negeri masih membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan penyesuaian struktural, sehingga perlu dilakukan perpanjangan pengenaan BMTP atas impor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial," bunyi bagian pertimbangan PMK 37/2026, dikutip pada Sabtu (23/5/2026).

Produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial yang impornya dikenai BMTP yakni produk benang dalam pos tarif 5509.22.00, 5509.32.00, 5509.51.00, 5509.53.00, 5510.12.00, dan 5510.90.00.

BMTP diberlakukan selama 2 tahun dengan tarif senilai Rp324 per kilogram pada 22 Mei 2026 hingga 21 Mei 2027 dan senilai Rp308 per kilogram pada 22 Mei 2027 hingga 21 Mei 2028.

BMTP diberlakukan atas impor benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial dari semua negara selain negara berkembang anggota WTO yang tercantum dalam Lampiran B PMK 37/2026.

Agar dikecualikan dari pengenaan BMTP, importir wajib menyerahkan surat keterangan asal atas produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial yang diimpor.

Bila importir menggunakan surat keterangan asal preferensi, barang impor harus memenuhi ketentuan asal barang, yakni:

  1. kriteria asal barang (origin criteria);
  2. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan
  3. ketentuan prosedural (procedural provisions).

PMK 37/2026 telah diundangkan pada 21 Mei 2026 dan dinyatakan mulai berlaku sejak 22 Mei 2026. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.