PER-3/BC/2026

Aturan Baru Soal Pelunasan Cukai, Unduh di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 22 Mei 2026 | 18.30 WIB
Aturan Baru Soal Pelunasan Cukai, Unduh di Sini
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memperbarui ketentuan teknis seputar pelunasan cukai. Pembaruan ketentuan tersebut diatur melalui Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. PER-3/BC/2026.

Beleid ini menggantikan peraturan terdahulu, yaitu PER-24/BC/2018 s.t.d.t.d PER-10/BC/2025. Penggantian peraturan dilakukan untuk mengakomodasi perkembangan proses bisnis di bidang kepabeanan dan cukai

“Untuk lebih memberikan kepastian hukum, meningkatkan pengawasan dan pelayanan, serta untuk mengakomodir perkembangan proses bisnis di bidang kepabeanan dan cukai, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a [peraturan terdahulu] perlu diganti,” bunyi pertimbangan PER-3/BC/2026, dikutip pada Jumat (22/5/2026).

Apabila dibandingkan dengan peraturan terdahulu, salah satu perubahan yang mencolok adalah ketentuan basis data rata-rata untuk pengajuan Dokumen Permohonan Penyediaan Pita Cukai (P3C) awal. Simak Apa Itu P3C?

PER-3/BC/2026 menggunakan basis data rata-rata pemesanan selama 6 bulan terakhir sebelum pengajuan P3C awal. Basis data ini digunakan untuk menentukan jumlah maksimal pemesanan pita cukai yang dipesan dengan P3C awal. Hal ini berbeda dengan PER-24/BC/2018 yang hanya menggunakan basis data 3 bulan terakhir.

Untuk diperhatikan, PER-3/BC/2026 ini berlaku mulai 1 Juni 2026. Berlakunya PER-3/BC/2026 akan sekaligus mencabut PER-24/BC/2018 s.t.d.t.d PER-10/BC/2025. Secara umum, PER-3/BC/2026 terdiri atas 9 bab dan 32 pasal. Berikut perinciannya:

BAB I Ketentuan Umum

  • Pasal 1: Berisi definisi istilah yang digunakan dalam PER-3/BC/2026, seperti nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC), etil alkohol (EA), minuman mengandung etil alkohol (MMEA), hasil tembakau (HT), dan dokumen pelunasan cukai (CK-1).

BAB II Pelunasan Cukai

  • Pasal 2: Menetapkan saat pelunasan cukai, yaitu: (i) BKC yang dibuat di Indonesia pada saat pengeluaran BKC dari pabrik/tempat penyimpanan; dan (ii) BKC impor saat diimpor untuk dipakai.
  • Pasal 3: Menjelaskan tiga cara pelunasan cukai, yaitu: (i) pembayaran; (ii) pelekatan pita cukai; atau (iii) pembubuhan tanda pelunasan lainnya. Adapun pelunasan cukai atas EA dan MMEA dengan kadar sampai 5% dilakukan dengan cara pembayaran, sedangkan HT dan MMEA dengan kadar di atas 5% menggunakan pita cukai.

BAB III Pelunasan Cukai Dengan Cara Pembayaran

  • Pasal 4: Mengatur teknis pelunasan cukai dengan cara pembayaran, yaitu menggunakan: (i) dokumen CK-1C untuk BKC yang dikeluarkan dari pabrik/tempat penyimpanan; atau (ii) dokumen sesuai dengan ketentuan kepabeanan untuk barang dari tempat penimbunan.
  • Pasal 5: Menetapkan syarat pengajuan CK-1C, seperti: NPPBKC tidak dibekukan; tidak punya utang cukai; tidak ada dugaan pelanggaran pidana di bidang cukai.

BAB IV Pelunasan Cukai Dengan Pelekatan Pita Cukai

Bagian Pertama: Penyediaan Pita Cukai

  • Pasal 6: Mengatur syarat pengajuan permohonan penyediaan pita cukai.
  • Pasal 7: Menentukan lokasi penyediaan pita cukai.
  • Pasal 8: Kewajiban menggunakan dokumen P3C untuk mengajukan kebutuhan pita cukai bulan berikutnya.
  • Pasal 9: Mengatur jadwal pengajuan P3C awal dan ketentuan perpanjangannya.
  • Pasal 10: Menetapkan batasan jumlah pita cukai yang boleh diajukan (berdasarkan rata-rata pesanan 6 bulan terakhir atau batasan produksi golongan).
  • Pasal 11–13: Mengatur prosedur pengajuan P3C Tambahan jika pita cukai yang telah diajukan berdasarkan P3C awal tidak mencukupi.
  • Pasal 14: dirjen bea dan cukai dapat mengubah batas waktu pengajuan P3C karena alasan pergantian tahun anggaran, pergantian desain pita cukai, atau ada kebijakan tarif cukai
  • Pasal 15: Mengatur wewenang pembatasan pengajuan BKC berdasarkan manajemen risiko
  • Pasal 16: Mengatur jumlah pita cukai minimal yang diajukan dengan P3C tambahan, yaitu 10 lembar dan kelipatan 10.

Bagian Kedua: Pemesanan Pita Cukai

  • Pasal 17: Mengatur syarat pengajuan pemesanan pita cukai.\
  • Pasal 18: Mengatur prosedur pemesanan pita cukai yang sudah tersedia dilakukan menggunakan dokumen CK-1 atau CK-1A, termasuk aturan pembayaran tunai maupun penundaan.

Bagian Ketiga: Pita Cukai Tidak Tepat Jumlah dan Tidak Tepat Jenis Mutu

  • Pasal 19 – Pasal 20: Tata cara penyelesaian jika terjadi kekurangan, kelebihan, atau salah jenis pada pita cukai yang diterima.

Bagian Keempat: Pelekatan Pita Cukai ke Merek Lain

  • Pasal 21: Mengatur izin pemindahan pelekatan pita cukai ke merek lain yang dimiliki pengusaha yang sama, sepanjang memenuhi syarat.

BAB V Pita Cukai yang Tidak Direalisasikan dengan CK-1 atau CK-1A

  • Pasal 22: Mengatur prosedur pencacahan atas pita cukai yang telah disediakan berdasarkan P3C dan tidak direalisasikan dengan CK-1 atau CK-1A
  • Pasal 23: Mengatur pengenaan biaya pengganti kepada pengusaha pabrik atau importir yang telah mengajukan P3C, tetapi tidak merealisasikannya dengan CK-1 atau CK-1A.
  • Pasal 24: Mengatur konsekuensi bagi pengusaha pabrik atau importir tidak membayar biaya pengganti, yaitu pengajuan P3C dan CK-1 atau CK-1A berikutnya tidak dilayani.
  • Pasal 25: Menyatakan pencatatan dan monitoring maupun pelunasan atas biaya pengganti dilaksanakan berdasarkan ketentuan pedoman penatausahaan piutang di DJBC.

BAB VI Pengajuan Dokumen, Kondisi TIK Tidak Normal, Perubahan, dan Pembatalan

  • Pasal 26: Pengajuan dokumen wajib secara elektronik melalui SKP, kecuali saat terjadi gangguan sistem.
  • Pasal 27: Mengatur ketentuan permohonan perubahan data pada dokumen CK-1C, P3C, CK-1, atau CK-1A.
  • Pasal 28: Mengatur ketentuan pembatalan dokumen CK-1C, P3C, CK-1, atau CK-1A.

BAB VII Interoperabilitas Data

  • Pasal 29: Mengatur integrasi data antara sistem cukai dan kepabeanan.

BAB VIII Ketentuan Peralihan

  • Pasal 30: Masa transisi penerapan SKP secara penuh maksimal 30 hari sejak berlakunya PER-3/BC/2026.

BAB IX Ketentuan Penutup

  • Pasal 31: Berlakunya PER-3/BC/2026 sekaligus mencabut peraturan lama, yaitu PER-24/BC/2018 s.t.d.t.d. PER-10/BC/2025.
  • Pasal 32: Peraturan ini mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2026.

Untuk melihat PER-3/BC/2026 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan di Perpajakan DDTC. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.