JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak dapat mengubah deskripsi nama barang yang tercantum pada faktur pajak uang muka melalui mekanisme penggantian faktur pajak.
Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menjelaskan perubahan tersebut dimungkinkan sepanjang kesalahan tidak terkait dengan identitas pembeli barang kena pajak (BKP) dan/atau penerima jasa kena pajak (JKP).
"Sesuai dengan ketentuan Pasal 48 PER-11/PJ/2025, kesalahan dalam pengisian atau penulisan selain identitas Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP dapat dilakukan melalui penggantian," jelas Kring Pajak di media sosial, Minggu (2/8/2026).
Untuk melakukan perubahan, wajib pajak bisa mengakses menu e-Faktur > Faktur Pajak Keluaran, kemudian memilih faktur yang akan diganti. Selanjutnya, klik ikon pensil, pilih menu Ganti, lalu ubah detail barang sesuai kebutuhan.
Setelah data diperbarui, wajib pajak dapat melanjutkan proses penerbitan faktur pengganti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Merujuk pada Pasal 48 PER-11/PJ/2025, Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat melakukan pembetulan atau penggantian faktur pajak yang salah dalam pengisian atau penulisan sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas, dengan cara membuat faktur pajak pengganti.
Kesalahan dalam pengisian atau penulisan tersebut tidak termasuk kesalahan dalam pengisian atau penulisan identitas Pembeli Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak (JKP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b PER-11/PJ/2025.
Tanggal pembuatan faktur pajak untuk faktur pajak pengganti merupakan tanggal pada saat faktur pajak pengganti dimaksud dibuat.
Faktur pajak pengganti dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada masa pajak yang sama dengan masa pajak dilaporkannya faktur pajak yang diganti dengan mencantumkan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya setelah penggantian. (rig)
