Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PENEGAKAN HUKUM

DJBC Bongkar Peredaran Minol Berpita Cukai Palsu, Cegah Kerugian Rp2 M

Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 28 Juli 2026 | 16.00 WIB
DJBC Bongkar Peredaran Minol Berpita Cukai Palsu, Cegah Kerugian Rp2 M
<p>Dari kiri ke kanan: Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto, dan Kepala Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT Iyan Rubiyanto&nbsp;mengamati minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal yang diduga menggunakan pita cukai palsu di Bali, Selasa (28/7/2026).</p>

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan peredaran 19.142 botol atau setara 14.400 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang diduga menggunakan pita cukai palsu.

Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan barang hasil penindakan tersebut terdiri atas MMEA golongan B dan C dari berbagai merek dengan nilai mencapai Rp12,55 miliar. Dari penindakan tersebut, potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp2,14 miliar.

"Kami ingin memastikan masyarakat dan wisatawan memperoleh produk yang memenuhi ketentuan, sekaligus memberikan kepastian berusaha bagi pelaku usaha yang menjalankan usahanya secara patuh. Dengan demikian, tercipta iklim usaha yang adil dan kondusif bagi industri legal," ujar Djaka dalam keterangan resmi, Selasa (28/7/2026).

Djaka menjelaskan penindakan dilakukan di Bali setelah DJBC menerima informasi intelijen mengenai dugaan peredaran dan penimbunan MMEA ilegal di wilayah Kota Denpasar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan yang terdiri atas Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Kanwil Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT), Kantor Bea Cukai Denpasar, serta Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI menggelar operasi penindakan.

Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan sebuah kendaraan yang mengangkut MMEA dengan pita cukai yang diduga palsu. Tim juga menggeledah dua bangunan yang diduga menjadi lokasi penyimpanan ribuan botol MMEA dengan pita cukai palsu.

Seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan oleh Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU 11/1995 tentang Cukai s.t.d.d. UU 39/2007. Pasal 54 mengatur larangan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai. Sementara itu, Pasal 56 mengatur larangan menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana di bidang cukai.

"Kolaborasi antarlembaga seperti ini penting untuk mencegah peredaran barang kena cukai ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat, merugikan pelaku usaha yang taat aturan, serta mengurangi penerimaan negara," tutup Djaka. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.