JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah meyakini paket stimulus ekonomi semester II/2026 berupa bea masuk 0% atas impor liquefied petroleum gas (LPG) dapat memangkas biaya produksi industri petrokimia dalam negeri.
Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menilai dengan ongkos produksi yang lebih rendah, pabrik petrokimia bisa menggenjot produksinya, serta menawarkan harga produk, terutama plastik, yang lebih terjangkau di pasar.
"Melalui efisiensi biaya produksi, pelaku industri diharapkan memiliki ruang yang lebih besar untuk berinvestasi, meningkatkan kapasitas produksi, dan memperkuat daya saing," katanya dalam keterangan resmi, Minggu (26/7/2026).
Haryo berharap dukungan stimulus bisa membuat operasional pabrik petrokimia lebih efisien. Alhasil, manfaatnya dapat dirasakan oleh industri lain yang menggunakan produk petrokimia, seperti bahan baku plastik, ban, cat, deterjen, pupuk, dan lain-lain, serta konsumen di pasar.
Selain sektor petrokimia, pemerintah juga memberikan insentif bea masuk 0% untuk impor barang tertentu yang digunakan industri perawatan dan perbaikan pesawat (Maintenance, Repair, and Overhaul/MRO).
Melalui insentif tersebut, lanjut Haryo, biaya operasional perusahaan dapat ditekan sehingga layanan perawatan pesawat di dalam negeri menjadi lebih kompetitif.
"Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi melalui penguatan sektor riil," tuturnya.
Haryo menjelaskan kebijakan insentif bea masuk dengan tarif 0% atas impor LPG, serta atas impor barang dan bahan komponen pesawat untuk kebutuhan industri MRO telah diatur secara terperinci dalam PMK 50/2026.
Khusus untuk impor LPG sebagai bahan baku industri petrokimia, pemerintah menetapkan tarif bea masuk 0% berlaku selama 6 bulan melalui pos tarif 9845.10.00 dan 9845.20.00.
Sebagai informasi, kriteria perusahaan industri petrokimia yang dapat memanfaatkan skema khusus atas impor LPG sebagai bahan baku diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian No. 1944/2026.
Sementara itu, ketentuan pelaksanaan fasilitas bea masuk bagi industri MRO diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) 16/2026. (rig)
