JAKARTA, DDTCNews – Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 melarang wajib pajak merekam pelaksanaan penyampaian penjelasan atas SP2DK.
Larangan ini berlaku dalam hal penjelasan atas SP2DK disampaikan oleh wajib pajak, wakil, kuasa, atau pegawainya secara langsung melalui video conference.
"Dalam pelaksanaan penyampaian penjelasan secara langsung melalui media daring dengan video conference, account representative (AR) dan/atau pegawai DJP yang ditugaskan harus menyampaikan kepada wajib pajak bahwa ... wajib pajak, wakil, atau kuasa, atau pegawai dilarang melakukan perekaman, penyimpanan rekaman, penyebarluasan rekaman dan/atau penyiaran berupa suara, gambar, video, dan/atau sejenisnya atas kegiatan penyampaian penjelasan dan/atau pelaksanaan pembahasan," bunyi SE-8/PJ/2026, dikutip pada Kamis (23/7/2026).
Wajib pajak, wakil, kuasa, atau pegawai yang melanggar pelarangan perekaman dimaksud akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perlu dicatat, meski wajib pajak dilarang melakukan perekaman saat pelaksanaan penyampaian penjelasan secara langsung melalui video conference, KPP justru berwenang melakukan perekaman atas kegiatan dimaksud.
"Dalam pelaksanaan penyampaian penjelasan secara langsung melalui media daring dengan video conference, AR dan/atau pegawai DJP yang ditugaskan harus menyampaikan kepada wajib pajak bahwa ... kegiatan penyampaian penjelasan dilakukan perekaman oleh KPP," bunyi SE-8/PJ/2026.
Bila wajib pajak, wakil, kuasa, atau pegawai tidak bersedia memenuhi ketentuan-ketentuan di atas, penyampaian penjelasan atas SP2DK secara tatap muka melalui video conference tidak dilanjutkan.
Sebagai informasi, wajib pajak bisa menanggapi SP2DK secara langsung ataupun secara tertulis sesuai dengan preferensinya masing-masing. Merujuk pada SE-8/PJ/2026, penjelasan bisa disampaikan lewat akun pajak dalam hal akun sudah diaktivasi dan saluran penyampaian sudah tersedia.
Penjelasan juga bisa disampaikan melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP yang menerbitkan SP2DK.
Tak hanya itu, penjelasan atas SP2DK juga bisa disampaikan secara langsung saat AR mengunjungi wajib pajak, secara langsung ke KPP atau KP2DK, ataupun secara langsung melalui video conference.
Penjelasan atas SP2DK bisa disampaikan lebih dari sekali dengan memperhatikan jangka waktu penyampaian tanggapan selama 14 hari dan perpanjangan 7 hari.
Penjelasan yang disampaikan melewati jangka waktu bisa tetap diterima dengan mempertimbangkan risiko kepatuhan, itikad baik, lokasi wajib pajak, efisiensi, efektivitas, dan jangka waktu pelaksanaan P2DK. (dik)
