Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KABUPATEN JEMBER

Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan Diperpanjang hingga 30 September

Aurora K. M. Simanjuntak
Minggu, 19 Juli 2026 | 09.30 WIB
Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan Diperpanjang hingga 30 September
<p>Ilustrasi.</p>

JEMBER, DDTCNews - Pemkab Jember, Jawa Timur resmi memperpanjang waktu pelaksanaan program penghapusan sanksi administratif atau pemutihan pajak daerah hingga 30 September 2026.

Bupati Jember Muhammad Fawait optimistis makin banyak warga setempat yang akan memanfaatkan program ini. Awalnya, program penghapusan sanksi pajak daerah akan berakhir pada pertengahan tahun.

"Kami memperpanjang program penghapusan denda pajak daerah hingga 30 September 2026," katanya, dikutip pada Minggu (19/7/2026).

Fawait menjelaskan keringanan pajak daerah tersebut digulirkan guna meringankan beban finansial masyarakat. Selain itu, pemberian insentif juga diyakini bakal mendorong kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak.

Melalui program tersebut, pemkab akan menghapus sanksi administrasi berupa denda dan bunga atas keterlambatan membayar pajak daerah. Dengan demikian, wajib pajak cukup membayarkan pokok pajaknya saja.

Pemutihan berlaku untuk jenis pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak reklame, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), serta pajak air tanah dan mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Fawait pun mengimbau warga Kabupaten Jember untuk memanfaatkan program penghapusan sanksi tersebut. Dia berharap kesadaran dan kepatuhan wajib pajak akan membaik sehingga penerimaan pajak daerah menjadi makin optimal.

Menurutnya, kinerja penerimaan pajak yang optimal berperan penting dalam membiayai berbagai agenda pembangunan di daerah. Makin tinggi kepatuhan membayar pajak maka makin tinggi pula kemampuan pemda menghadirkan pelayanan publik dan infrastruktur yang berkualitas.

"Kesempatan ini kami berikan agar masyarakat dapat menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan lebih ringan. Kami mengajak seluruh warga Jember memanfaatkan program ini sebaik-baiknya," kata Fawait seperti dilansir dalam keterangan resmi pemkab. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.