PMK 34/2026

Aturan BMADS Atas Produk Canai Lantaian Asal China, Download di Sini!

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 28 Mei 2026 | 14.30 WIB
Aturan BMADS Atas Produk Canai Lantaian Asal China, Download di Sini!
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengenakan bea masuk antidumping sementara (BMADS) terhadap impor produk canai lantaian. Pengenaan BMADS tersebut diatur melalui PMK 32/2026.

Kebijakan ini dikenakan karena hasil penyelidikan Komite Antidumping Indonesia (KADI) mendapati bukti permulaan yang cukup untuk pengenaan BMADS atas Wuhan Iron and Steel, Co., Ltd., China yang melakukan dumping atas impor produk canai lantaian.

“... bahwa berdasarkan penyelidikan dan rekomendasi dari Komite Antidumping Indonesia, Menteri Perdagangan mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan pengenaan bea masuk antidumping sementara atas impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang berasal dari Wuhan Iron and Steel Co., Ltd., Republik Rakyat Tiongkok,” bunyi pertimbangan PMK 32/2026, dikutip pada Kamis (28/5/2026).

BMADS merupakan pungutan negara yang dikenakan pada masa penyelidikan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian berdasarkan bukti permulaan yang cukup. BMADS dikenakan untuk mencegah berlanjutnya kerugian dalam masa penyelidikan dalam rangka pengenaan BMAD.

Berdasarkan PMK 32/2026, BMADS dikenakan terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi, dalam gulungan.

Secara lebih spesifik, BMADS dikenakan atas impor produk canai lantaian dari produsen Wuhan Iron and Steel, Co., Ltd. Tarif BMADS ditetapkan sebesar Rp17,5% dan berlaku selama 6 bulan ke depan

Adapun PMK 32/2026 diundangkan pada 22 Mei 2026 dan berlaku 5 hari setelahnya. Dengan demikian, PMK 32/2026 akan berlaku efektif mulai 27 Mei 2026 – 26 November 2026. Secara lebih terperinci, PMK 32/2026 terdiri atas 7 pasal. Berikut perinciannya.

Pasal 1
Pasal ini memberikan definisi BMADS.

Pasal 2
Pasal ini memerinci jenis produk yang dikenakan BMADS, yaitu impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi, dalam gulungan yang termasuk dalam pos tarif 7208.10.00, 7208.25.00, 7208.26.00, 7208.27.11, 7208.27.19, 7208.27.91, 7208.27.99, 7208.36.00, 7208.37.00, 7208.38.00, 7208.39.10, 7208.39.20, 7208.39.30, 7208.39.40, 7208.39.90, ex7208.90.10, ex7208.90.20, dan ex7208.90.90

Pasal 3
Pasal ini mengatur negara asal dan produsen yang dikenakan BMADS beserta besaran tarif yang dikenakan.

Pasal 4
Pasal ini menerangkan BMADS merupakan tambahan dari bea masuk umum dan bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Pasal 5
Pasal ini mengatur BMADS berlaku terhadap impor produk yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean. Ketentuan ini berlaku untuk impor yang diselesaikan dengan pengajuan pemberitahuan pabean.

Apabila suatu impor penyelesaian kewajiban pabeannya dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean maka tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean.

Sementara itu, pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) atau kawasan ekonomi khusus (KEK) akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 6
Pasal ini memyatakan PMK 32/2026 berlaku selama 6 bulan terhitung sejak tanggal berlaku.

Pasal 7
Pasal ini mengatur waktu mulai berlakunya PMK 32/2026, yaitu 5 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Artinya PMK 32/2026 berlaku mulai 27 Mei 2026.

Untuk membaca PMK 32/2026 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui situs web Perpajakan DDTC. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.