PMK 36/2026

Purbaya Rilis Aturan Bea Masuk Terbaru atas Impor Tirai, Unduh di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 25 Mei 2026 | 14.00 WIB
Purbaya Rilis Aturan Bea Masuk Terbaru atas Impor Tirai, Unduh di Sini
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Melalui PMK 36/2026, pemerintah kembali mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur (bed valance), dan barang perabot lainnya.

Pemerintah sebelumnya sempat mengenakan BMTP terhadap impor produk-produk tersebut melalui PMK 45/2023, tetapi telah berakhir masa berlakunya. Pemerintah pun memperpanjang periode pengenaan BMTP melalui PMK 36/2026.

“Industri dalam negeri masih membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan penyesuaian struktural, sehingga perlu dilakukan perpanjangan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan atas impor produk tirai, kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya,” bunyi pertimbangan PMK 36/2026, dikutip pada Senin (25/5/2026).

Lebih lanjut, BMTP dikenakan terhadap impor produk tirai, kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya yang termasuk dalam pos tarif 6303.12.00, 6303.19.90, 6303.91.00, 6303.92.00, 6303.99.00, 6304.19.90, 6304.91.90, dan 6304.92.00.

Melalui PMK 36/2026, pemerintah mengenakan BMTP atas produk-produk tersebut selama 2 tahun. Tarif BMTP yang dikenakan pada periode pertama pengenaan adalah sebesar Rp9.841/kg. Sementara itu, tarif BMTP yang dikenakan pada periode kedua pengenaan adalah sebesar Rp9.248/kg.

BMTP tersebut dikenakan terhadap importasi produk tirai, kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya dari semua negara.

PMK 36/2026 ini diundangkan pada 21 Mei 2026 dan berlaku pada 22 Mei 2026. Mengingat BMTP akan dikenakan selama2 tahun maka PMK 36/2026 akan berlaku efektif sejak 22 Mei 2026 – 21 Mei 2028. Secara lebih terperinci, PMK 36/2026 terdiri atas 7 pasal. Berikut perinciannya.

  • Pasal 1
    Pasal ini memberikan definisi BMTP.
  • Pasal 2
    Pasal ini memerinci jenis produk yang dikenakan BMTP.
  • Pasal 3
    Pasal ini mengatur periode pengenaan BMTP beserta besaran tarif yang dikenakan.
  • Pasal 4
    Pasal ini menerangkan BMTP merupakan tambahan dari bea masuk umum dan bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan.
  • Pasal 5
    Pasal ini mengatur pengenaan BMTP berlaku terhadap semua negara.
  • Pasal 6
    Pasal ini mengatur BMTP berlaku terhadap impor produk yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean. Ketentuan ini berlaku untuk impor yang diselesaikan dengan pengajuan pemberitahuan pabean.
    Apabila suatu impor penyelesaian kewajiban pabeannya dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean maka tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean.
    Sementara itu, pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) atau kawasan ekonomi khusus (KEK) akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Pasal 7
    Pasal ini mengatur waktu mulai berlakunya PMK 36/2026, yaitu 22 Mei 2026

Untuk membaca PMK 36/2026 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui situs web Perpajakan DDTC. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.