JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan keputusan baru mengenai penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0 tahap ke-25.
KEP-163/BC/2026 menyatakan CEISA 4.0 diterapkan secara mandatory di sejumlah kantor bea dan cukai. Penerapan mandatory CEISA 4.0 ini berlaku untuk layanan cukai, registrasi IMEI, kejahatan lintas negara (KLN), Monitoring Umum (Monum) TPB, Vooruitslag, pemutakhiran referensi, ROSA (Record of Ship Assessment), PATLA (Patroli Laut) dan SSR Mobile.
"Untuk memberikan kepastian hukum dalam mengimplementasikan CEISA 4.0, diperlukan ketentuan yang menetapkan mengenai penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0," bunyi salah satu pertimbangan KEP-163/BC/2026, dikutip pada Selasa (28/7/2026).
CEISA 4.0 akan diterapkan secara mandatory untuk melaksanakan transformasi teknologi informasi dan komunikasi, serta melakukan penyelesaian pengembangan sistem yang menjadi quick win DJBC 2026.
CEISA 4.0 ini bakal diterapkan secara mandatory pada layanan impor, layanan ekspor, layanan TPB, layanan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (FTZ), layanan voluntary declaration, layanan perizinan prinsip, layanan perbendaharaan, layanan manifes, layanan barang kiriman, dan layanan KITE, layanan cukai, dan layanan pengawasan.
Terhadap berbagai layanan tersebut telah dilakukan uji coba (piloting) pada kantor bea dan cukai. DJBC pun telah melaksanakan evaluasi pelaksanaan uji coba pada kantor bea dan cukai secara bertahap.
Penerapan mandatory CEISA 4.0 merupakan rangkaian kegiatan untuk menerapkan atau mengoperasikan aplikasi CEISA 4.0 dengan menggunakan sumber daya manusia, proses bisnis infrastruktur, dan teknologi CEISA 4.0 secara penuh pada kantor bea dan cukai yang ditetapkan. Kantor bea dan cukai ini mencakup kanwil/kanwil khusus, KPUBC, dan KPPBC.
Lampiran KEP-163/BC/2026 kemudian memerinci daftar kantor bea cukai yang ditetapkan melakukan penerapan secara mandatory CEISA 4.0 tahap ke-25, yakni 8 kantor untuk jenis layanan registrasi IMEI, 6 kantor untuk layanan cukai (pembebasan, pelunasan, produksi, perdagangan, pengembalian, dan fasilitas), serta 10 kantor untuk layanan kejahatan lintas negara.
Selain itu, mandatory CEISA 4.0 juga dilaksanakan pada 2 kantor untuk layanan Monum TPB, 1 direktorat untuk layanan pemutakhiran referensi, 4 kantor untuk layanan Vooruitslag, 2 kantor untuk layanan PATLA, 4 kantor untuk layanan ROSA, serta 2 kantor untuk layanan SSR Mobile.
Penerapan mandatory CEISA 4.0 dilaksanakan dengan mengikutsertakan pengguna jasa terkait dan kantor bea dan cukai. Kantor bea cukai juga diperintahkan untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan secara mandatory CEISA 4.0 melalui koordinasi dengan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.
Selain itu, kantor bea dan cukai diperintahkan untuk menugaskan pejabat dan/atau pegawai melakukan koordinasi penyelesaian masalah yang ditemukan dan evaluasi terhadap layanan selama penerapan secara mandatory CEISA 4.0 bersama dengan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.
Dalam hal terjadi kendala yang mengakibatkan CEISA 4.0 mengalami kondisi teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tidak normal, layanan dapat dilakukan dengan menggunakan CEISA, aplikasi pendukung, atau metode lain sesuai ketentuan yang mengatur mengenai tata laksana kelangsungan layanan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan DJBC.
"Keputusan direktur jenderal bea dan cukai ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2026," bunyi diktum kedelapan KEP-163/BC/2026. (dik)
