JAKARTA, DDTCNews – April 2026 nyatanya tidak hanya menjadi kali perdana periode pelaporan SPT Tahunan PPh Badan via coretax. Lebih luas dari itu, ada beragam peraturan perpajakan baru yang turut mewarnai hiruk pikuk April 2026.
Peraturan baru yang terbit menyangkut berbagai topik. Salah satu peraturan yang menyedot atensi adalah terbitnya peraturan baru yang merombak ketentuan seputar pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak (restitusi dipercepat). Berikut sejumlah peraturan perpajakan yang dirilis sepanjang April 2026.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menghapus sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan. Penghapusan sanksi ini diberikan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-71/PJ/2026 dan ditegaskan melalui Pengumuman No. PENG-31/PJ.09/2026.
Merujuk KEP-71/PJ/2026, penghapusan sanksi diberikan sepanjang SPT Tahunan PPh Badan disampaikan maksimal 1 bulan setelah jatuh tempo pelaporan. Artinya, wajib pajak badan tidak dikenai sanksi denda apabila menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi maksimal hingga 31 Mei 2026.
Penghapusan sanksi juga diberikan atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29. Selain itu, penghapusan sanksi turut diberikan terhadap pelunasan kekurangan pembayaran PPh Pasal 29 atas SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2025 yang diberikan perpanjangan jangka waktu (SPT Y).
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merombak ketentuan seputar pengembalian pendahuluan (restitusi dipercepat). PMK 28/2026 ini mencabut dan menggantikan peraturan terdahulu, yaitu PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 119/2024.
Perubahan yang terjadi terutama berkaitan dengan cakupan kriteria wajib pajak yang termasuk wajib pajak kriteria tertentu, wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, dan pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah.
Selain menyesuaikan beragam ketentuan restitusi dipercepat, PMK 28/2026 juga mencabut penetapan wajib pajak kriteria tertentu yang diterbitkan berdasarkan peraturan terdahulu. PMK 28/2026 berlaku mulai 1 Mei 2026. Simak artikel seputar PMK 28/2026
Melalui PMK 24/2026, pemerintah kembali memberikan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas tiket pesawat kelas ekonomi dalam negeri.
Kali ini, insentif PPN DTP diberikan dalam rangka menjaga daya beli masyarakat sebagai respons terhadap kenaikan harga avtur. Berdasarkan PMK 24/2026, insentif PPN DTP diberikan sebesar 100% atas PPN yang terutang dari tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge.
Insentif ini diberikan selama 60 hari sejak mulai berlakunya PMK 224/2026. Adapun PMK 24/2026 diundangkan pada 24 April 2026 dan berlaku setelah 1 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Dengan demikian, insentif PPN DTP ini berlaku mulai 25 April 2026 hingga 60 hari ke depan. Simak artikel seputar PMK 24/2026.
Ditjen Pajak (DJP) memperbarui daftar badan atau lembaga yang ditetapkan sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan bersifat wajib yang bisa dikurangkan dari penghasilan bruto.
Pembaruan daftar badan atau lembaga dimaksud termuat dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-4/PJ/2026. Beleid yang berlaku mulai 30 Maret 2026 ini mencabut dan menggantikan PER-6/PJ/2011 serta PER-04/PJ/2022 s.t.d.t.d PER-22/PJ/2025.
DJP mengatur ulang ketentuan pengakuan penghasilan dan biaya serta penghitungan penghasilan kena pajak bagi wajib pajak yang menyusun pembukuan sesuai dengan standar akuntansi keuangan (SAK) perihal kontrak asuransi.
Pengaturan ulang dilakukan melalui PER-5/PJ/2026 yang berlaku mulai 20 April 2026. Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan dengan perubahan SAK mengenai kontrak asuransi dari pernyataan SAK (PSAK) 104, PSAK 328, dan PSAK 336 (PSAK lama) ke PSAK 117.
Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengatur ulang ketentuan seputar pengembalian cukai atas pita cukai yang rusak atau tidak dipakai. Pengaturan ulang tersebut dilakukan melalui Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. PER-1/BC/2026.
Beleid yang berlaku mulai 16 April 2026 ini mencabut dan menggantikan PER-29/BC/2019. Penggantian peraturan dilakukan untuk menyelaraskan ketentuan mengenai pengembalian cukai atas pita cukai yang rusak atau tidak dipakai.
DJBC memperbarui aturan pengolahan kembali atau pemusnahan barang kena cukai (BKC) yang dibuat di Indonesia dalam rangka pengembalian cukai. Peraturan yang dimaksud, yaitu Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-2/BC/2026.
Beleid yang berlaku mulai 16 April 2026 ini mencabut dan menggantikan PER-34/BC/2013 s.t.d.d PER-28/BC/2019. Penggantian peraturan dilakukan untuk menyelaraskan ketentuan pengolahan kembali atau pemusnahan BKC yang dibuat di Indonesia dalam rangka pengembalian cukai.
Pemerintah mengenakan bea masuk antidumping (BMAD) atas impor produk biaxially oriented polyethylene terephthalate (BOPET) asal India, China, dan Thailand. Pengenaan BMAD tersebut diatur dalam PMK 14/2026.
Pemerintah sebelumnya sempat mengenakan BMAD pada produk tersebut melalui PMK 11/2021, tetapi telah berakhir masa berlakunya. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan komite antidumping, pengenaan BMAD masih dibutuhkan.
PMK 14/2026 ini diundangkan pada 1 April 2026 dan mulai berlaku setelah 3 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Dengan demikian, PMK 14/2026 mulai berlaku efektif pada 4 April 2026 hingga 5 tahun setelahnya.
Berdasarkan Surat Edaran No. SE-2/SK/2026, konsultan pajak kini tidak dapat menyampaikan laporan tahunan melalui Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP) Kementerian Keuangan. Adapun khusus untuk laporan tahunan konsultan pajak tahun 2025 dapat disampaikan melalui tautan s.kemenkeu.go.id/LaporanTahunanKP2025.
Melalui Pengumuman No. PENG-29/PJ.09/2026, DJP mengumumkan wajib pajak orang pribadi kini bisa melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi M-Pajak. Namun, pelaporan SPT Tahunan via M-Pajak hanya bisa dilakukan oleh wajib pajak yang memenuhi 3 kriteria.
Pertama, wajib pajak orang pribadi. Kedua, memiliki penghasilan yang berasal dari pekerjaan dari satu pemberi kerja (karyawan satu pemberi kerja). Ketiga, menyampaikan SPT Tahunan PPh normal (bukan pembetulan) dengan status nihil.
Melalui PMK 18/2026, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatur ulang organisasi dan tata kerja instansi vertikal DJP. Beleid yang berlaku mulai 1 April 2026 ini mencabut dan menggantikan PMK 210/2017 s.t.d.d PMK 184/2020.
Salah satu poin perubahan dalam PMK 18/2026 adalah jabatan fungsional dan pelaksana kini menjadi hanya menjadi bagian dari kanwil DJP serta dihapuskan dari struktur kantor pelayanan pajak (KPP). Simak berita seputar PMK 18/2026
Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 11/2026, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatur dan menetapkan ketentuan seputar dasar pengenaan pajak (DPP) untuk pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB, dan pajak alat berat (PAB). (dik)
