[Academy] TP Intangible Juli 2026
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PROVINSI RIAU

Kabar Baik! Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Selama Agustus

Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 23 Juli 2026 | 11.30 WIB
Kabar Baik! Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Selama Agustus
<p>Ilustrasi.</p>

PEKANBARU, DDTCNews - Pemprov Riau akan menyelenggarakan program penghapusan denda administrasi atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) selama satu bulan, yaitu sepanjang Agustus 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau Ninno Wastikasari mengatakan pemutihan denda pajak kendaraan digulirkan tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Provinsi Riau.

"Rencana diberlakukan selama 1 bulan saja, khusus pada Agustus," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (23/7/2026).

Ninno meyakini pemutihan denda pajak kendaraan dapat meringankan beban masyarakat. Terlebih, masih banyak pemilik kendaraan yang menunda pembayaran PKB karena akumulasi denda yang membengkak.

Untuk itu, dia pun mengajak wajib pajak untuk mengambil kesempatan yang telah diberikan. Untuk bisa memanfaatkan pemutihan, wajib pajak hanya perlu membayarkan pokok pajak, dan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan akan dihapus.

"Program pemutihan berlaku pada 1-31 Agustus. Makanya kami mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program dalam memperingati HUT Riau Ke-69 ini," tuturnya.

Ninno menambahkan Bapenda juga akan memberikan keringanan lain berupa pembebasan pokok PKB untuk tahun-tahun sebelumnya. Dengan skema tersebut, wajib pajak cukup membayar pokok PKB tahun terakhir yang tertunggak beserta pokok PKB tahun berjalan.

Keringanan ini berlaku bagi wajib pajak yang tidak membayar pokok PKB selama 2 tahun atau lebih sejak berakhirnya masa pajak kendaraan. Adapun Bapenda akan segera menyampaikan aturan teknis serta tata cara pembayaran pokok PKB selama periode pemutihan yang dimulai bulan depan.

"Pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan," ujar Ninno. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.