[Academy] TP Intangible Juli 2026
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
SULUH PAJAK

Menimbang Keberpihakan Pajak UMKM dalam PP 20/2026

Redaksi DDTCNews
Jumat, 24 Juli 2026 | 11.00 WIB
Menimbang Keberpihakan Pajak UMKM dalam PP 20/2026
Tansen Simanullang,
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

PERDEBATAN mengenai arah kebijakan pajak UMKM kembali mengemuka setelah pemerintah mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) 20/2026 pada 22 April 2026. Di satu sisi, negara membutuhkan basis pajak yang lebih kuat. Sementara di sisi lain, UMKM masih menghadapi tantangan biaya, administrasi, dan kepastian hukum.

Di tengah tarik-menarik kepentingan tersebut, muncul pertanyaan apakah PP 20/2026 masih mempertahankan keberpihakan kepada UMKM?

Perdebatan menguat seiring dengan munculnya anggapan bahwa UMKM akan dikenai PPh 22%. Padahal, anggapan tersebut tidak tepat. PP 20/2026 tidak mengubah tarif PPh UMKM menjadi 22%. Skema PPh final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu tetap sebesar 0,5% dari omzet. Bahkan, UMKM orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta tetap tidak perlu membayar PPh. Artinya, keringanan pajak bagi UMKM masih dipertahankan.

PP 20/2026 memang menyebut tarif berdasarkan Pasal 17 UU PPh atau tarif umum. Namun, ketentuan tersebut berlaku bagi wajib pajak yang memilih tidak menggunakan skema PPh final 0,5% atau yang tidak lagi memenuhi persyaratan. Dengan demikian, tarif 22% bukan tarif baru yang otomatis dikenakan kepada seluruh UMKM.

Tarif tersebut telah lama berlaku bagi wajib pajak badan dalam kondisi tertentu, terutama badan usaha dengan omzet di atas Rp50 miliar. Sementara itu, badan dengan omzet di bawah Rp50 miliar masih memperoleh fasilitas pengurangan tarif atas bagian penghasilan kena pajak yang berasal dari peredaran bruto hingga Rp4,8 miliar.

Karena itu, PP 20/2026 perlu dibaca secara proporsional. Aturan ini tidak hanya mempertahankan berbagai bentuk keringanan, tetapi juga memperjelas siapa yang berhak memanfaatkannya.

Pemerintah tetap menjaga kesederhanaan melalui PPh final 0,5%, sekaligus menutup peluang penyalahgunaan fasilitas UMKM untuk tujuan penghindaran pajak. Dengan kata lain, keberpihakan kepada usaha kecil tetap dipertahankan tanpa mengorbankan keadilan sistem perpajakan.

Menjaga Kesederhanaan, Membatasi Penyalahgunaan

Dasar kebijakan tersebut berangkat dari persoalan nyata di lapangan. Banyak pelaku UMKM belum mampu menyelenggarakan pembukuan yang memadai. Sebagian masih mencampurkan keuangan pribadi dan usaha, belum mencatat biaya secara tertib, serta belum menghitung penghasilan neto secara akurat.

Dalam kondisi seperti ini, PPh final berbasis omzet menjadi instrumen transisi karena pajak lebih mudah dihitung dan dipatuhi, serta lebih ringan dari sisi administrasi. Bagi usaha kecil, kepastian sering kali lebih penting daripada skema yang lebih presisi, tetapi rumit diterapkan.

Meski demikian, pajak final berbasis omzet juga memiliki kelemahan. Skema ini tidak membedakan apakah usaha memperoleh laba besar, laba tipis, atau bahkan merugi. Pada usaha dengan margin rendah, tarif 0,5% dari omzet dapat terasa berat, sedangkan bagi usaha dengan margin tinggi skema ini justru bisa sangat ringan.

Di sinilah dilema pemerintah: pajak sederhana umumnya kurang presisi, sedangkan pajak yang lebih presisi sering kali sulit diterapkan oleh usaha kecil.

Batas utama skema ini tetap berupa peredaran bruto paling banyak Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Wajib pajak yang dapat memanfaatkannya meliputi orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi. Rumusan tersebut menunjukkan bahwa keberpihakan diarahkan kepada pelaku usaha dengan struktur yang sederhana. Bukan untuk badan usaha yang kompleks, terlebih yang sengaja dipecah agar tampak memenuhi kriteria UMKM.

PP 20/2026 juga memperjelas perlakuan terhadap penghasilan dari pekerjaan bebas. Penghasilan orang pribadi dari pekerjaan bebas tidak termasuk penghasilan usaha yang dikenai PPh final UMKM.

Profesi seperti pengacara, akuntan, dokter, konsultan, notaris, arsitek, penilai, aktuaris, pengajar, pelatih, penulis, penerjemah, agen iklan, pembuat konten, dan pemengaruh digital dalam kategori tertentu tidak otomatis masuk ke dalam skema UMKM. Ketentuan ini menunjukkan upaya pemerintah membedakan kegiatan usaha dengan jasa profesional yang bertumpu pada keahlian pribadi.

Pembedaan tersebut masih dapat diperdebatkan. Profesional yang menjual keahlian personal tidak selalu berada dalam posisi ekonomi yang sama dengan pemilik warung, bengkel kecil, produsen rumahan, toko kelontong, atau koperasi. Di sisi lain, batas antara usaha dan pekerjaan bebas semakin kabur dalam ekonomi digital.

Seorang pembuat konten dapat bekerja sendiri sebagai profesional, tetapi juga dapat membangun rumah produksi kecil dengan pegawai, kontrak komersial, dan biaya operasional yang nyata. Karena itu, penerapan PP 20/2026 perlu disertai pedoman yang jelas, contoh kasus yang relevan, serta kanal konsultasi yang mudah diakses.

Kejelasan tersebut penting agar perbedaan perlakuan pajak benar-benar didasarkan pada karakter kegiatan ekonomi, bukan sekadar bentuk atau label usaha.

Keberpihakan Tetap Perlu Disiplin

Aspek penting lain dalam PP 20/2026 ialah penguatan prinsip anti-penghindaran pajak. Praktik menahan omzet (bunching) maupun memecah usaha menjadi beberapa entitas kecil (firm splitting) perlu dicegah.

Karena itu, aturan ini memperhitungkan peredaran bruto orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikannya, serta dalam kondisi tertentu omzet suami dan istri secara bersama. Tujuannya adalah mencegah kegiatan ekonomi yang sebenarnya besar dipecah agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.

Keberpihakan kepada UMKM semestinya ditujukan untuk membantu usaha yang benar-benar kecil tumbuh dan berkembang, bukan memberi ruang bagi usaha besar untuk menyamar sebagai usaha kecil. Dengan menutup celah pemecahan omzet, pemerintah berupaya menjaga keadilan horizontal sehingga pelaku usaha dengan kapasitas ekonomi yang setara mesti menanggung kewajiban pajak yang sebanding.

PP 20/2026 juga membawa pesan etis. Suap, gratifikasi, dan pemberian lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi tidak dapat menjadi biaya pengurang penghasilan bruto. Ketentuan ini memang tidak secara langsung menyasar UMKM, tetapi tetap penting dalam membangun iklim usaha yang sehat.

UMKM akan sulit berkembang apabila akses pasar lebih ditentukan oleh kedekatan, pemberian tersembunyi, atau biaya informal daripada persaingan yang sehat.

Lantas, apakah PP 20/2026 berpihak kepada UMKM? Jawabannya tidak sesederhana ya atau tidak. Aturan ini tetap berpihak karena mempertahankan tarif final 0,5%, memberikan masa transisi, dan mengakui keterbatasan administrasi pelaku usaha kecil. Namun, pada saat yang sama, pemerintah juga menuntut disiplin yang lebih besar.

Batas omzet harus dipatuhi, bentuk usaha tidak boleh dimanipulasi, pekerjaan bebas tidak boleh disamarkan sebagai usaha UMKM, dan fasilitas tidak boleh dimanfaatkan di luar tujuan pembentukannya.

Pada akhirnya, keberhasilan PP 20/2026 sangat bergantung pada implementasinya. Bagi banyak UMKM, persoalan utama bukan semata tarif, melainkan literasi perpajakan, akses terhadap informasi, pendampingan, serta rasa aman ketika berhadapan dengan administrasi perpajakan.

Tanpa edukasi yang memadai, aturan ini mudah disalahpahami sebagai kenaikan pajak. Sebaliknya, jika pengawasan dilakukan secara berlebihan, pelaku usaha kecil justru dapat enggan masuk ke sektor formal. Padahal, skema PPh final UMKM juga dirancang untuk mendorong formalisasi usaha.

Dengan demikian, PP 20/2026 lebih tepat dipahami sebagai penajaman arah kebijakan, bukan pembalikan kebijakan sebelumnya. Pemerintah tetap mempertahankan perlakuan khusus bagi UMKM, tetapi dengan kriteria yang lebih tegas. Karena itu, menyebut PP 20/2026 sebagai "pajak 22% bagi UMKM" jelas keliru.

Tantangannya kini adalah memastikan kebijakan tersebut diterapkan secara adil, komunikatif, dan tetap berpijak pada realitas pelaku usaha kecil di lapangan.

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.