JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau safeguard terhadap impor produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur (bed valance), dan barang perabot lainnya.
BMTP terhadap impor produk tirai dan gorden sudah dikenakan sejak 2020 berdasarkan PMK 54/2020 dan diperpanjang melalui PMK 45/2023. Meski demikian, BMTP masih diperlukan lantaran impor atas produk tirai dan gorden tersebut masih melonjak.
"Menindaklanjuti rekomendasi dari Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, menteri perdagangan mengusulkan kepada menteri keuangan untuk menetapkan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan atas impor produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur (bed valance), dan barang perabot lainnya," bunyi salah satu pertimbangan PMK 36/2026, dikutip pada Sabtu (23/5/2026).
BMTP adalah pungutan negara untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius yang diderita oleh industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor terhadap barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing dengan tujuan agar industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius dapat melakukan penyesuaian yang diperlukan.
PMK 36/2026 mengatur BMTP dikenakan terhadap impor produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur (bed valance), dan barang perabot lainnya yang termasuk dalam pos tarif 6303.12.00, 6303.19.90, 6303.91.00, 6303.92.00, 6303.99.00, 6304.19.90, 6304.91.90, dan 6304.92.00.
Perpanjangan BMTP dikenakan selama 2 tahun atau 2028. Dalam lampiran PMK 36/2026, telah diperinci besaran tarif BMTP yang akan dikenakan atas impor tirai dan gorden.
Tarif BMTP adalah senilai Rp9.841 per kilogram akan dikenakan pada tahun pertama dengan periode 22 Mei 2026 hingga 21 Mei 2027. Kemudian, tarif Rp9.248 per kilogram akan dikenakan pada tahun kedua dengan periode 22 Mei 2027 hingga 21 Mei 2028.
Tarif BMTP yang dikenakan tersebut lebih rendah dari yang diatur sebelumnya dalam PMK 45/2023. Pada saat itu, tarif BMTP ditetapkan senilai Rp22.717 per kilogram untuk tahun pertama, Rp16.595 per kilogram pada tahun kedua, dan Rp10.473 per kilogram pada tahun ketiga.
Pengenaan BMTP merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation/MFN); atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan.
BMTP dikenakan terhadap importasi produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur (bed valance), dan barang perabot lainnya dari semua negara.
PMK 36/2026 ini mulai berlaku pada 22 Mei 2026. (dik)
