POSO, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso memberikan layanan edukasi kepada pelaku usaha yang menjalankan bisnis rumah kos terkait dengan pengenaan tarif PPh final UMKM di Pos Pajak Kolonodale pada 22 Juli 2026.
Pelaksana Seksi Pelayanan KPP Pratama Poso Nabella Putri Lestari menjelaskan Pos Pajak Kolonodale menyelenggarakan layanan pajak setiap Senin hingga Jumat. Di sana, masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan nyaman.
“Berbagai jenis layanan perpajakan tersedia di lokasi itu, antara lain pendaftaran NPWP, konsultasi pajak, pelaporan SPT, perubahan data wajib pajak, dan lain sebagainya,” katanya seperti dikutip dari situs DJP, Minggu (2/8/2026).
Nabella menceritakan Martha salah seorang pelaku usaha yang menjalankan bisnis rumah kos di Kabupaten Morowali Utara datang ke loket pelayanan dengan tujuan untuk melaporkan SPT serta berkonsultasi mengenai kewajiban perpajakan atas usaha yang dijalankannya.
Dalam sesi konsultasi, pelaku usaha dimaksud menjelaskan bahwa usaha kos-kosan yang dikelolanya memiliki omzet sekitar Rp4 juta hingga Rp5 juta per bulan. Dia pun bertanya mengenai kewajiban pajak yang harus dibayar.
Menanggapi hal tersebut, Nabella menjelaskan ketentuan terbaru dalam PP 20/2026. Dalam peraturan tersebut ditegaskan tarif PPh final UMKM 0,5% dipermanenkan bagi wajib pajak orang pribadi dan PT perorangan yang memiliki omzet paling tinggi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Selain itu, wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta pertama dalam 1 tahun tidak dikenai PPh Final. Artinya, apabila omzet usaha masih berada di bawah batas tersebut maka wajib pajak tidak perlu membayar PPh Final atas penghasilan usahanya.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Martha, omzet usaha kos-kosan yang dimilikinya masih berada di bawah Rp500 juta per tahun sehingga masih memperoleh fasilitas pembebasan PPh Final sebagaimana diatur dalam PP 20/2026.
"Usaha Ibu Martha masih memiliki omzet di bawah Rp500 juta dalam satu tahun sehingga masih mendapatkan fasilitas pembebasan PPh Final UMKM. Namun, kewajiban seperti pelaporan SPT tetap perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Sementara itu, Martha mengaku sempat khawatir akan dikenakan pajak atas usaha yang dikelolanya. Setelah memperoleh penjelasan, Dia menjadi lebih memahami aturan perpajakan yang berlaku serta merasa terbantu dengan adanya fasilitas pembebasan pajak bagi pelaku UMKM.
Martha juga mengapresiasi pelayanan yang diberikan oleh petugas KPP Pratama Poso. Menurutnya, layanan di Pos Pajak Kolonodale sangat membantu masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil, karena tidak perlu datang ke kantor pajak yang lokasinya lebih jauh. (rig)
