JAKARTA, DDTCNews - Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 menetapkan format surat perintah pengawasan yang diperlukan dalam rangka memberikan penugasan kepada account representative (AR) untuk melakukan pengawasan.
Sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) huruf a PMK 111/2025, selain memperlihatkan tanda pengenal, AR wajib menunjukkan surat perintah pengawasan saat melakukan kunjungan, pembahasan, atau wawancara dalam kegiatan pengumpulan data.
“Pada saat melakukan kunjungan, pembahasan, atau wawancara dalam kegiatan pengumpulan data, AR dan/atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang ditugaskan … wajib memperlihatkan tanda pengenal pegawai dan surat perintah pengawasan," bunyi penggalan Pasal 23 ayat (1) huruf a PMK 111/2025, dikutip Jumat (24/7/2026).
Adapun wajib pajak yang kepadanya dilakukan kunjungan, pembahasan, atau wawancara kegiatan pengumpulan data juga berhak meminta AR dan/atau pegawai DJP untuk menunjukkan surat perintah pengawasan tersebut.
Kemudian, merujuk pada SE-8/PJ/2026, surat perintah pengawasan adalah surat perintah untuk melakukan pengawasan atas wajib pajak terdaftar, wajib pajak belum terdaftar, ataupun untuk melakukan pengawasan wilayah.
Surat perintah pengawasan atas wajib pajak terdaftar disusun menggunakan format pada Lampiran I huruf F SE-8/PJ/2026. Untuk pengawasan wajib pajak belum terdaftar, surat perintah pengawasan disusun menggunakan format pada Lampiran II huruf A SE-8/PJ/2026.
Bila diamati, surat perintah pengawasan atas wajib pajak terdaftar dan wajib pajak belum terdaftar sama-sama memuat identitas AR atau pegawai DJP yang melakukan pengawasan serta identitas wajib pajak yang dilakukan pengawasan.
Bedanya, nomor identitas wajib pajak pada surat perintah pengawasan wajib pajak terdaftar adalah NPWP, sedangkan nomor identitas pada surat perintah pengawasan wajib pajak belum terdaftar adalah nomor identitas selain NPWP serta alternate unique number.
Adapun alternate unique number adalah nomor identifikasi sementara pada sistem administrasi DJP yang diberikan kepada subjek pajak yang masuk dalam daftar sasaran ekstensifikasi; dan subjek pajak yang ditemukan pada saat kegiatan pengumpulan data tetapi NIK atau NPWP tidak teridentifikasi pada sistem administrasi DJP.
Terkait dengan pengawasan wilayah, surat perintah pengawasan dibuat dengan menggunakan format pada Lampiran III huruf A nomor 1, 2, atau 3 SE-8/PJ/2026. (kaw)
