JAKARTA, DDTCNews – Amerika Serikat (AS) melalui US Trade Representative (USTR) memutuskan untuk memberlakukan bea masuk Section 301 terhadap barang impor dari 60 negara, termasuk Indonesia.
Bea masuk dikenakan mengingat hasil investigasi Section 301 oleh AS menunjukkan bahwa Indonesia tidak mampu mencegah impor barang yang diproduksi menggunakan praktik kerja paksa (forced labor).
"AS telah menerapkan larangan impor barang yang diproduksi menggunakan kerja paksa selama hampir satu abad. Sudah saatnya negara mitra dagang kita melakukan hal yang sama," ujar USTR Jamieson Greer, dikutip pada Jumat (24/7/2026).
Bea masuk Section 301 yang dikenakan oleh AS kepada negara yang gagal mencegah impor barang hasil kerja paksa adalah sebesar 10% dan 12,5%.
Indonesia termasuk salah satu dari segelintir negara yang dikenai bea masuk Section 301 sebesar 10% karena sudah memberlakukan larangan impor barang hasil kerja paksa, berkomitmen untuk memberlakukan larangan sesuai dengan agreement in reciprocal trade (ART), atau telah memberlakukan rezim parsial yang mencegah impor barang hasil kerja paksa tertentu.
Selain Indonesia, negara-negara mitra dagang AS yang dikenai bea masuk 10% antara lain Argentina, Bangladesh, Kamboja, Kanada, Ekuador, El Salvador, Guatemala, Honduras, India, Yordania, Malaysia, Meksiko, Pakistan, Sri Lanka, Trinidad dan Tobago, serta Inggris.
Selain memperoleh bea masuk yang lebih rendah, beberapa barang dari Indonesia juga dikecualikan dari pengenaan bea masuk Section 301.
Pengecualian ini diberlakukan agar Indonesia terdorong untuk memenuhi komitmen larangan impor barang hasil kerja paksa dan segera menerapkan larangan dimaksud secara efektif.
Sebagai informasi, Section 301 pada Trade Act of 1974 memungkinkan AS untuk mengenakan bea masuk terhadap negara mitra dagang yang membatasi perdagangan AS dengan cara yang tidak dapat dibenarkan atau diskriminatif. Bea masuk Section 301 juga bisa dikenakan terhadap negara mitra yang melanggar ketentuan perjanjian dagang dengan AS.
Namun, sebelum bea masuk dikenakan berdasarkan Section 301, USTR perlu melakukan investigasi dan konsultasi publik terlebih dahulu.
Dalam rangka mengenakan bea masuk Section 301 kali ini, USTR telah menggelar konsultasi publik, menerima 2.100 masukan dari publik, serta berkonsultasi dengan 45 negara mitra.
Dari rangkaian investigasi dan konsultasi publik dimaksud, USTR menyatakan bahwa 60 negara mitra dagang AS telah gagal mencegah impor barang yang diproduksi menggunakan praktik kerja paksa. (dik)
