JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah mengirimkan sebanyak 317.923 email yang berisikan imbauan untuk membetulkan SPT Tahunan kepada wajib pajak hingga Juli 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan imbauan ini diberikan terutama untuk wajib pajak yang mengisi fasilitas pajak atau kredit pajak yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Nanti, status SPT wajib pajak bisa berstatus nihil.
"Kemarin kami mengirim email itu kepada yang menihilkan itu lho [SPT], kepada wajib pajak mengisi kolom yang tidak seharusnya diisi," ujarnya, dikutip pada Selasa (28/7/2026).
Inge mencontohkan wajib pajak misalnya diketahui memiliki kurang bayar pajak senilai Rp121.000 Alih-alih membayar, wajib pajak tersebut justru menyiasati pengisian SPT supaya kurang bayarnya Rp0 dan statusnya menjadi nihil.
Cara yang dilakukan wajib pajak tersebut ialah dengan mengisi kolom fasilitas sesuai dengan jumlah kurang bayar pajak. Selain itu, ada pula wajib pajak yang mengisi kolom surat tagihan pajak (STP), padahal tidak memiliki STP sama sekali.
"Jadi yang kami email itu adalah wajib pajak yang mengisi kolom yang tidak seharusnya diisi. Artinya, mereka tidak punya tagihan pajak, tidak punya STP tapi bilangnya punya tagihan pajak dan sudah dibayar. Habis itu mereka jadi nihil SPT-nya, makanya jadi Rp0 semua," tutur Inge.
Inge menegaskan DJP dapat dengan mudah mendeteksi wajib pajak yang mengisi SPT tidak sesuai atau tidak benar. Untuk itu, DJP mengirimkan email imbauan agar wajib pajak segera melakukan pembetulan SPT sendiri.
"Untuk wajib pajak yang mengisi kolom fasilitas, ini kan tinggal dilihat di sistem siapa saja yang mengisi fasilitas. Kalau mereka memilih punya tunggakan dan membayar pokok tunggakan, tinggal kita cek mereka benar punya tunggakan atau enggak. Kalau enggak punya berarti mereka asal mengisi SPT nih hanya untuk menihilkan," katanya.
Perlu diketahui, DJP berwenang melayangkan surat imbauan kepada wajib pajak sebagai tindak lanjut dari kegiatan penelitian kepatuhan formal.
Berdasarkan SE-8/PJ/2026, surat imbauan bisa disampaikan secara elektronik melalui coretax ataupun melalui email wajib pajak yang terdaftar dalam sistem administrasi DJP.
Terdapat 5 jenis surat imbauan, salah satunya ialah surat imbauan untuk melakukan pembetulan laporan pajak, seperti memperbaiki kesalahan penulisan dan/atau melengkapi pengisiannya atau melengkapi/melampiri keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan. (rig)
