JAKARTA, DDTCNews — World Bank mendorong pemerintah untuk memangkas threshold pengusaha kena pajak (PKP) dari Rp4,8 miliar menjadi hanya Rp500 juta.
Menurut World Bank, langkah ini diperlukan untuk meningkatkan jumlah pelaku usaha ke dalam sistem administrasi perpajakan.
"Pengurangan threshold PKP dari Rp4,8 miliar menjadi Rp500 juta akan memasukkan lebih banyak pelaku usaha ke dalam sistem pajak serta mendorong terjadinya transaksi formal antara usaha kecil dan besar," ungkap World Bank dalam laporan bertajuk Indonesia: Unlocking Businesses' Tax Potential for Growth, dikutip pada Sabtu (1/8/2026).
World Bank mengestimasikan sekitar 66,4% perusahaan formal di Indonesia memiliki omzet kurang dari Rp1 miliar dan 46,9% diperkirakan memiliki omzet di bawah Rp500 juta.
Penurunan threshold PKP menjadi Rp500 juta akan meningkatkan beban pelaku usaha yang berupaya untuk memecah usahanya dalam rangka menghindari kewajiban untuk memungut PPN dari konsumen.
Tidak hanya itu, World Bank juga mendorong Indonesia untuk menghapuskan beragam fasilitas pembebasan PPN. Saat ini, pemerintah masih memberlakukan pembebasan PPN untuk beragam sektor.
Pengurangan fasilitas pembebasan PPN akan menyelaraskan sistem PPN Indonesia dengan international best practice yang notabene menganut sistem PPN yang lebih sederhana.
"Penyederhanaan sistem PPN tidak hanya memperluas basis pajak, tetapi juga meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui pengurangan distorsi dan kompleksitas PPN," tulis World Bank.
Kedua langkah di atas, yakni pengurangan threshold PKP dan pembebasan PPN, akan menghasilkan tambahan penerimaan pajak sebesar 0,5% dari PDB. (dik)
