JAKARTA, DDTCNews — Ditjen Pajak (DJP) berwenang meminta informasi dan/atau bukti atau keterangan (IBK) dalam rangka melaksanakan pengawasan pajak. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Selasa (28/7/2026).
Secara umum, permintaan IBK dilakukan oleh DJP dalam rangka memperoleh IBK mengenai orang pribadi atau badan yang tercantum dalam daftar sasaran analisis, daftar sasaran pengawasan, dan daftar sasaran ekstensifikasi.
"Pejabat…menyusun usulan berupa daftar orang pribadi atau badan…yang akan dimintakan IBK kepada lembaga keuangan dan/atau penyedia jasa aset kripto (PJAK) pelapor crypto asset reporting framework (CARF)," bunyi Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-9/PJ/2026.
Penyusunan usulan orang pribadi atau badan yang IBK-nya akan diminta oleh DJP tersebut dilakukan melalui penentuan orang pribadi atau badan berdasarkan kriteria tertentu, yakni:
Selain IBK atas orang pribadi atau badan di atas, IBK juga bisa diminta atas pihak-pihak yang terkait dengan orang pribadi atau badan.
Pihak yang dikategorikan sebagai pihak terkait contohnya adalah orang pribadi dalam satu kesatuan data unit keluarga; pengurus, wakil, pemegang saham, ataupun beneficial owner dari wajib pajak badan, ataupun pihak lain yang IBK-nya diperlukan untuk mendukung kegiatan pengawasan atas orang pribadi atau badan yang tercantum dalam daftar sasaran analisis atau daftar sasaran pengawasan.
"Permintaan IBK mengenai pihak terkait...dilakukan berdasarkan hasil analisis dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan kepatuhan wajib pajak yang menunjukkan adanya keterkaitan yang cukup dan relevan antara pihak terkait dengan orang pribadi atau badan...,serta diperlukan untuk mendukung kegiatan pengawasan dimaksud," bunyi SE-9/PJ/2026.
Dalam hal usulan permintaan IBK disetujui, permintaan IBK mengenai orang pribadi atau badan yang tercantum dalam daftar prioritas pengawasan atau daftar prioritas ekstensifikasi dilakukan hanya setelah diterbitkannya surat perintah pengawasan.
"Pejabat melakukan permintaan IBK kepada lembaga keuangan dan/atau PJAK pelapor CARF sepanjang ... usulan telah memperoleh persetujuan ... dan surat perintah pengawasan telah diterbitkan untuk permintaan IBK," bunyi SE-9/PJ/2026.
Dalam hal IBK diminta oleh pejabat pimpinan tinggi pratama kantor pusat DJP yang bertugas menyusun daftar sasaran analisis dan mendistribusikan hasil analisis, permintaan IBK harus ditindaklanjuti dengan penerbitan laporan hasil analisis.
Bila IBK diminta oleh Kanwil DJP atau KPP, permintaan IBK harus ditindaklanjuti dengan penerbitan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) atau surat pemberitahuan hasil pengujian/pengawasan (SPHPP).
Namun, IBK ini tidak harus ditindaklanjuti dengan SP2DK atau SPHPP bila terhadap wajib pajak telah diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukper, IBK telah diklarifikasi kepada wajib pajak dan hasilnya sudah dituangkan dalam BAP2DK dan LHP2DK, dan/atau tahun pajak yang dimintakan IBK telah diusulkan atau sedang dilakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukper.
Dalam hal IBK yang diterima adalah IBK atas orang pribadi atau badan yang tercantum dalam daftar sasaran prioritas pengawasan, IBK harus digunakan untuk penelitian komprehensif.
Selain topik di atas, terdapat ulasan mengenai penunjukan bank sebagai pemungut PPN atas transaksi digital luar negeri. Lalu, ada juga bahasan mengenai penggantian gubernur Bank Indonesia, target pelaporan 15,27 SPT Tahunan, dan lain sebagainya.
Melalui SE-9/PJ/2026, DJP menegaskan permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan kepada lembaga keuangan harus didasari dengan surat perintah.
Surat perintah yang dimaksud tergantung pada tujuan permintaan IBK. Misal, permintaan IBK untuk pengawasan kepatuhan wajib pajak maka dapat dilakukan setelah surat perintah pengawasan diterbitkan.
“Permintaan IBK mengenai orang pribadi atau badan...dilakukan setelah surat perintah pengawasan diterbitkan,” bunyi angka 6 huruf b angka (14) SE-9/PJ/2026. (DDTCNews)
Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). Surat pengunduran diri tersebut telah diterima oleh Presiden Prabowo Subianto pada 25 Juli 2026.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Prabowo telah menerima pengunduran diri tersebut sekaligus menyampaikan apresiasi atas pengabdian Perry selama memimpin bank sentral.
Selanjutnya, pemerintah akan menindaklanjuti pengunduran diri Perry sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU Bank Indonesia s.t.d.t.d UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49/2026, Kementerian Keuangan memerinci mekanisme pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri (TDLN) melalui sistem pemungutan pajak (SSP) TDLN.
Sistem ini mengakomodasi pemungutan PPN selain yang sudah dipungut oleh pelaku usaha perdagangan melalui elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN, seperti Netflix dan Strava. Dalam praktiknya, pemungutan PPN TDLN akan dilakukan oleh penerbit yang ditunjuk menjadi pihak lain alias pemungut PPN.
“Dalam melaksanakan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Digital Luar Negeri melalui SPP-TDLN..., Penyelenggara SPP-TDLN melibatkan Penerbit sebagai Pihak Lain,” bunyi Pasal 3 ayat (2) PMK 49/2026. (DDTCNews)
DJP terus mengingatkan wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan 2025 meski periode pelaporannya telah berakhir.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan otoritas masih berupaya mengejar target penerimaan 15,27 juta SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 hingga akhir 2026.
"Walaupun waktunya sudah lewat, tetap kita ingatkan dengan harapan mereka tahun depan bisa lebih tepat waktu [melapor SPT Tahunan]. Jadi target kita 15,27 juta masih terus kita kejar sampai akhir tahun," ujarnya. (DDTCNews)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan terdapat 4 negara mitra dagang Indonesia yang mendapatkan kekhususan dalam pelaksanaan ketentuan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA).
Keempat negara dimaksud antara lain Amerika Serikat, Australia, China, dan Kanada. Menurut Airlangga, kekhususan ini dilandasi oleh perjanjian perdagangan bilateral yang dijalin Indonesia dengan keempat negara tersebut.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 18A PP 21/2026, terdapat 3 kekhususan yang diimplementasikan dalam ketentuan DHE SDA guna melaksanakan perjanjian perdagangan bilateral ataupun kesepakatan lain antara Indonesia dan negara mitra dagang. (DDTCNews)
Data yang dikumpulkan oleh Ditjen Pajak (DJP) melalui kegiatan pengumpulan data (KPD) akan divalidasi sesuai dengan ketentuan pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-8/PJ/2026.
Validasi data dilakukan melalui validasi kebenaran material dan formal dengan mempertimbangkan 5 parameter dimensi kualitas, yakni completeness, validity, timeliness, uniqueness, dan consistency.
"KPD adalah kegiatan yang dilakukan pegawai DJP untuk mengumpulkan data dan/atau informasi termasuk produksi alat keterangan yang merupakan bagian dari penghimpunan data internal melalui kegiatan lapangan atau nonlapangan," bunyi SE-8/PJ/2026. (DDTCNews)
