[Academy] TP Intangible Juli 2026
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
SE-8/PJ/2026

Kriteria WP yang Bisa Diperiksa Tanpa Diawali Penelitian Komprehensif

Muhamad Wildan
Minggu, 19 Juli 2026 | 16.00 WIB
Kriteria WP yang Bisa Diperiksa Tanpa Diawali Penelitian Komprehensif
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Terdapat tujuh kriteria wajib pajak strategis yang pemeriksaan pajaknya bisa dilakukan tanpa perlu diawali dengan penelitian komprehensif.

Pertama, wajib pajak yang diperiksa oleh satuan tugas (satgas) pemeriksaan bersama antara Ditjen Pajak (DJP), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

"Hal ini dikarenakan pemeriksaan dilakukan terhadap seluruh populasi wajib pajak kontraktor kontrak kerja sama migas untuk menentukan bagi hasil antara pemerintah dengan kontraktor dan PPh migas, serta pengaturan mengenai pemeriksaannya diatur tersendiri dalam PP," bunyi Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-8/PJ/2026, dikutip pada Minggu (19/7/2026).

Kedua, wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan oleh tim joint audit antara DJP, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), Ditjen Anggaran (DJA), dan instansi terkait lainnya.

Ketiga, wajib pajak yang diperiksa atas hasil rekomendasi tim audit internal ataupun eksternal seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu, dan Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak).

Keempat, wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan grup sesuai dengan petunjuk pemeriksaan wajib pajak grup.

Kelima, wajib pajak strategis yang dilakukan penelitian sesuai dengan huruf c angka 2) huruf c) angka (3) huruf (o) SE-8/PJ/2026, yakni wajib pajak yang dalam penelitiannya dilakukan kegiatan penilaian, intelijen, permintaan data pihak ketiga, pertukaran informasi, dan/atau pembahasan dengan pihak internal DJP yang dianggap relevan.

Keenam, wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan atas data konkret yang daluwarsa penetapannya kurang dari 90 hari. Data konkret yang dimaksud mencakup faktur pajak yang sudah disetujui tetapi belum dilaporkan, bukti potong/pungut PPh yang belum dilaporkan penerbit, dan bukti transaksi atau data pajak yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan Wajib Pajak.

Ketujuh, wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan berdasarkan pertimbangan dirjen pajak sebagaimana termuat dalam nota dinas dirjen atau nota dinas direktur pemeriksaan.

Sebagai informasi, penelitian komprehensif sesungguhnya adalah salah satu tahapan awal yang ditempuh oleh DJP dalam melaksanakan pengawasan kepatuhan material.

Penelitian komprehensif adalah penelitian kepatuhan material atas seluruh jenis pajak yang menjadi kewajiban wajib pajak secara menyeluruh. Penelitian komprehensif mencakup analisis proses bisnis, analisis laporan keuangan, dan/atau analisis transfer pricing untuk tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan.

Bila hasil penelitian menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan dan estimasi potensi kewajiban pajak yang belum terpenuhi, DJP bisa menindaklanjuti hasil dimaksud dengan menerbitkan SP2DK, mengusulkan pemeriksaan, atau mengusulkan pemeriksaan bukti permulaan (bukper).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.